Kantor Hukum Beriman Panjaitan Somasi Oknum Kades Sidorukun Terkait Dugaan Penipuan

2023-06-26_20.26.23.jpg

SIDORUKUN.BENUANEWS.COM Bermula dari Kesepakatan Antara ES (inisial) dengan RH ( inisial) akan membuka Kaplingan di Tanah Milik Keluarga ES pada tahun 2018 dengan Nilai Tanah Sebesar Rp. 600.000.000,- setelah Pembicaraan oleh Kedua Terjadilah Beberapa point untuk memulai Kesepakatan Diantara Modal dan Keuntungan yang menjadi Hak ES dan RH, Seperti untuk Menyewa alat Berat untuk membuat Kaplingan di Tanah tersebut.


lanjut RH, Akan tetapi disaat memerlukan modal untuk pengerjaan Lahan Kaplingan ES malah tidak ada mengeluarkan Uangnya untuk modal seperti yang telah disepakati di awal, maka RH tanpa Ragu mengelontorkan uangnya sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk Modal membuka Kaplingan tersebut, Setelah Lahan Di Bagi untuk Kaplingan, maka Jumlah yang didapat sebanyak 76 unit, yang akan dijual dengan Harga Rp. 25.000.000,- dan seiring berjalannya Waktu mampu terjual sebanyak 24 unit, dengan terjualnya Kaplingan itu Lalu ES dan RH Membayar 370.000.000 kepada Ibunya ES untuk Pembayaran Sebagai DP dari Harga Tanah yang Rp. 600.000.000,- Tersebut


Lanjutnya, maka masih tersisa Rp. 230.000.000.- lagi yang harus di bayarkan oleh ES dan RH dengan Kesepakatan Dibagi dua Pembayarannya yaitu sebesar Rp. 115.000.000,-(Seratus Lima Belas Juta Rupiah) dari sisa Kaplingan 52 unit lagi yang dibagi menjadi 3 bagian yaitu 25 unit milik Es dan 25 unit Milik RH dan 2 unit Untuk Seseorang Agen Tanah, Akan tetapi 25 unit yang jadi milik RH sesuai kesepakatan Bersama malah dijual Semua Oleh ES tanpa sepengetahuan RH.

Dari Kejadian ini RH merasa ditipu karna Tidak ada pengembalian modal apa lagi bagi hasil Penjualan 25 Kaplingan dari 74 Kaplingan yang ada dari ES Sampai sekarang, Karena di awal memang sudah ada Kesepakatan yang dilakukan diantara keduanya.

Jika salah satu pihak melanggar isi perjanjian atau kesepakatan bisnis maka telah terjadi wanprestasi (ingkar janji) antara saudara dan teman bisnis saudara. Jika permasalahan ini tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah kemudian diproses secara hukum melalui gugatan ke Pengadilan, Dalam hal ini saudara yang mengajukan gugatan disebut sebagai Penggugat dan teman bisnis saudara disebut sebagai Tergugat.

Sedangkan dalam lingkup pidana, perjanjian kerjasama antara saudara dan teman saudara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan jika memenuhi ketentuan adanya tipu muslihat, rangkaian kebohongan, menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang atau menghapus hutang sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penipuan.

RR

scroll to top