MERANGIN.(Benuanews.com),- Sat Resnarkoba Polres Merangin kembali mengamankan satu orang tersangka yang diduga pengedar barang haram jenis Shabu di Jalan lintas sumatera Km.01 Desa Sei Ulak Kec. Nalo tantan Kab.Merangin.Sabtu,26/12/20.
Kanit Idik Sat Resnarkoba IPDA. Saefudin,SH menjelaskan,Anggota ops Nal Sat Resnarkoba Polres Merangin saat melaksanakan back up patroli blue light di ujung jalur tiga Desa Sei Ulak melihat seorang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan,26/12.Pukul 20.45 wib.
Team melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap tersangka (EE) 34 tahun dengan indentitas warga belukar panjang Rt. 02 Kel. Batu Kerbau Kec. Pelepat Kab. Muara Bungo.”ujar IPDA Saefudin
Dari Sepeda motor Pelaku ditemukan selembar uang Rp. 2000 dengan posisi di gulung setelah dibuka berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan narkotika jenis Shabu dengan Bruto 0, 50 gram.
Tidak hanya itu dari pemeriksaan tas miliknya ditemukan – 1 ( satu ) buah kaca Pirek yang berisikan Shabu Bruto 1,40 Gram beserta alat hisap nya.
EE mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari .HENGKI di Pelapat atas yang kini masih di buru oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Merangin.
Atas kejadian tersebut diatas Pelaku dan Barang Bukti,1 (satu) plastik bening kecil yang berisikan narkotika Shabu dengan Bruto 0, 50 gram, 1 ( satu ) buah kaca Pirek yang berisikan Shabu Bruto 1,40 Gram beserta dot nya,1 (satu) lembar uang kertas Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah),1 (satu) lembar tisu warna putih,1 (satu) buah kompor terbuat dari timah rokok,1 (satu) buah tas selendang warna hitam merk sport,1 (satu) buah HP Nokia warna merah beserta SIM cardnya,diamankanke Polres Merangin guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (Eko)