Sumut.benuanews.com.Medan Timur Keluhan dan kesan terhadap pedagang sayur mayur yang sehari -hari berjualan di area pajak TPI Cemara Kecamatan Medan Timur,Kota Medan pada pagi dari mulai pukul 06:00 wib, sampai pukul 10:00 wib, dikenakan biaya ‘perharinya 10 ribu rupiah dan dikenakan bulanan sebesar 300 ribu rupiah dengan ukuran kurang lebih 2 meter.
Hal ini diketahui wartawan ini ketika melakukan investigasi langsung kelokasi pada Senin (05/6/2023) sekitar pukul 06:30 wib, bahwasanya pengutipan tersebut dilakukan oleh salah seorang petugas kebersihan yang sehari -hari bertugas sebagai tukang sapu bernama ijol, dirinya telah melakukan tugasnya untuk pengutipan kepada pedagang sayur mayur diarea pajak TPI Cemara berdasarkan surat izin resmi yang iya pegang dengan ditanda tangani lurah dan camat setempat,dalam surat tersebut diketahui dan juga ditanda tangani oleh Dinas Kebersihan.
Sementara salah seorang pedagang ketika ditanya terkait keluhannya terkait kutipan itu,kami setiap harinya di kutip sebesar 10 ribu rupiah, untuk bulanan dikenakan 300 ribu rupiah tapi jualannya ditanah ada juga sebagian di atas becak bg!.mau dibilang apa lagi namanya kami carik makanya juga disini, jualannya hanya dari pukul 06:00 wib,pagi karena kalau pagi kali banyak mobil ikan parkir di area tempat kami jualan ini,”itu saja keresahan kami bg,”sebut pedagang yang namanya tidak mau disebutkan di media ini.
Ijol saat di wawancarai masalah pengutip tersebut mengatakan aku setiap hari nyapu disini bg! lagian juga aku resmi’ ada surat izinnya dari dinas kebersihan sambil memperlihatkan surat tersebut kepada wartawan menyampaikan kembali aku setor juga kepada dinas kebersihan sebesar 3 juta, disinggung masalah sampah ijol menjelaskan lagi kalau sampah setiap hari diangkut mengunakan becak,”sebut ijol kepada wartawan.(Handoko)
Tukang Sapu Pedagang Sayur Mayur Di Pajak TPI Cemara, Keberatan Dinas Kebersihan Diduga Tarifkan Bulanan 3 Juta.
