Bupati Bima Di Desak Agar Membina Jajarannya

IMG-20230603-WA0063.jpg

Bima, NTB.Benuanews.com. Tasrif H.Abdullatif SH, selaku ketua umum LSM BAPEKA provinsi NTB mempertanyakan pihak Dinas Pertanian dan Dinas Kominfo Kabupaten Bima terkait pemahamannya atas UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dirinya mengaku telah menghadap pihak KABID tanaman pangan Dinas Pertanian Kabupaten Bima, untuk meminta informasi program kedelai MK1 oleh KABID (Irulred) mempersilahkan untuk menghubungi atau meminta daftar CPCL pada Diskominfo. Ujarnya

Menindak lanjuti petunjuk dari KABID Tanaman Pangan tersebut segera TASRIF SH, sebagai ketua umum LSM BAPEKA. Bersurat pada Dinas Kominfo Kabupaten Bima ternyata setelah bersurat bahkan menghadap secara langsung juga dipertanyakan pada pihak Diskominfo mempersulit akses informasi bagi LSM.

Hal ini dinilainya bahwa para pihak yang mempersulit akses informasi adalah orang-orang atau para pejabat yang tidak paham dengan apa itu Keterbukaan Informasi Publik (KIP). TASRIF SH sangat menyesalkan sikap kedua OPD tersebut sebab menutup akses informasi adalah perbuatan melawan Hukum dan bertentangan dengan Konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lebih jauh TASRIF SH, menjelaskan surat yang dilayangkan pada
Diskominfo Kabupaten Bima akan kami jadikan bukti bahwa akses Informasi bagi masyarakat di tutup oleh Kabid Tanaman Pangan dan Diskominfo.Ujarnya

Ketua umum LSM BAPEKA mendesak Bupati Bima agar melakukan pembinaan pada jajaran, sebab hak kami telah diatur dalam PP No.71 tahun 2000 tentang peran serta masyarakat. Tutupnya
(Lalu Husnan Gio)

scroll to top