Agam, Benuanews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam melakukan Konferensi Pers Hasil Pengawasan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Kab. Agam pada Selasa (23/5/2023).
Bawaslu Agam mengantisipasi kerawanan pelanggaran selama tahapan Pemilu serentak 2024, semenjak dilakukan pengawasan pada 2022 sampai Mei 2023.
Konferensi Pers ini dibuka Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Agam, Hendra Susilo, SP didampingi Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Drs. Eri Efendi, Kordiv Hukum, Humas Data dan Informasi Iska Asmarni,S.S Kordiv Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Humas diadakan pada tanggal 23 Mei 2023, di Kantor Bawaslu Kabupaten Agam, dihadiri oleh Eri Efendi, Iska Asmarni, Hendra Susilo, dan Okta Muhlia, SE. M.Si, Korsek Bawaslu Agam Yuli Zamra, S.Sos dan Kasubbag Pengawasan Bawaslu Agam Mizlin Hardi, SE serta jajaran sekretariat. Bawaslu Agam
Kegiatan ini juga dihadiri pihak Diskominfo Agam, Bagian Protokol Pemda Agam, Intel Polres Agam, Intel Kodim Agam, dan belasan media pers di Kabupaten Agam.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Agam, Hendra Susilo menambahkan penyampaian hasil pengawasan tahapan merupakan tugas dari Bawaslu agar masyarakat mengetahui bagaimana Bawaslu menjalankan tugas pengawasan.
Hasil pengawasan ini harus diketahui bersama dan kita pengawasan dalam mencegah terjadinya pelanggaran,” katanya.
Selanjutnya Koordinator Divisi Humas, Okta Muhlia, SE, M.Si menyampaikan, diketahui bahwa Bawaslu Agam memberikan 3 (tiga) kali saran perbaikan dan 1 (satu) kali rekomendasi terhadap pelaksanaan verifikasi partai politik ke KPU Agam. “1 (satu) diantara saran perbaikan yang kami kirimkan tidak ditindaklanjuti oleh KPU Agam. Hal ini kemudian menjadi temuan yang diproses sebagai pelanggaran administrasi pada sub tahapan verifikasi faktual.” Ucapnya.
KPU Agam melakukan pelanggaran administrasi dalam sub tahapan verifikasi faktual, yang berujung pada putusan Bawaslu Sumbar memberikan peringatan kepada KPU Agam.
Bawaslu Agam memberikan saran perbaikan ke KPU Agam pada masa verifikasi faktual. Namun karena tidak ditindaklanjuti, maka 1 kasus diproses sebagai pelanggaran administrasi dan KPU Agam diputuskan bersalah dengan sanksi peringatan.” Ungkap Lia.
Penting bagi Bawaslu memastikan bahwa semua putusan yg dikeluarkan terkait pelaksanaan Pemilu, sudah di tindaklanjuti dengan baik, tegas Lia. (Eko)