Pihak Hades CLUB Dan KTV Pekanbaru, Diduga Tidak Membayar Gaji Exs Karyawan nya

IMG-20230513-WA0060.jpg

Pekanbaru,Benuanews.com – Untuk sekian kalinya kasus Hilangnya Hak seorang karyawan/i untuk mendapatkan Gajinya kembali terjadi di Kota Pekanbaru, Hal ini dialami oleh Dua orang karyawati bernama Monik dan Nanik yang dulunya pernah berkerja di Hades Club dan KTV Jalan Riau Depan Hotel Novotel namun karena ketidak jelasan dari pihak Hades maka dirinya mengundurkan diri. Senin (8.5.2023).

Kepada media ini, Monik menerangkan bahwa,” dirinya Sudah berkerja lebih kurang 3 bulan di Hades, Karena ada permasalahan finansial maka karyawan yang lebih kurang sebanyak 15 orang di rumah kan pada tanggal 20 February yang lalu,”.

” Saya yang mewakili teman- teman yang lainnya hanya ingin menuntut Hak Gaji kami satu bulan terakhir (22 Hari), agar segera dibayarkan karena sudah dua bulan lebih kami di janji- janjikan oleh owner Hades yang bernama Rachman Arif Saputra. Sebelum nya saya berkerja di Hades pada Bulan Desember dan saya berkerja di bagian PURCHASING atau bagian perbelanjaan,” ujar Monik.

Lebih lanjut Monik menyebutkan,” bahwa Rachman Owner Hades selalu mengelak kalau Saya menanyakan soal gaji saya, dengan alasan yang berbelit- Belit dan tak masuk diakal, seperti mengatakan saya tidak berkerja lah, makan gaji buta atau mengatakan saya yang macam- macam”.

” Uang saya memang tinggal 2,5 juta lagi, mungkin itu tidak besar bagi Si Rachman, tapi bagi kami, Uang itu sangatlah besar untuk membeli susu anak kami serta menyambung hidup,” pungkas Monik.

Saya berharap kepada semua pihak yang peduli terhadap para pekerja agar dapat membantu permasalahan yang Kami hadapi, Dan apabila disini pihak Hades Club dan KTV seandainya melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku tentang Para Pekerja, maka kami berharap agar segera pihak owner Hades yang bernama Rachman agar segera diproses sesuai dengan aturan Hukum yang ada,”.

Hal senada juga dikatakan oleh Nanik yang dulunya pernah berkerja di Hades,” Saya sangat berharap sekali agar gaji kami dibayar kan,”.

Saat media ini mengkonfirmasi Owner Hades Club dan KTV yang bernama Rachman terkait permasalahan diatas melalui telepon selulernya (WhatsApp) 082115084xxx,” saya membantah semua tuduhan yang dikatakan oleh mantan karyawan nya kesaya melalui media, Saya punya kewenangan untuk memberhentikan karyawan saya apabila tidak berkerja secara profesional, bahkan inventaris Di Hades Club dan KTV banyak yang hilang dan kerugian kami mencapai 58 juta,”.

” Mereka semua ada pinjaman dan mereka sudah dipecat, mereka tidak berkerja tapi pihak kami tetap memberikan gaji dari bulan Oktober sampai Januari 2023,”tutup Rachman.

Perlu diketahui, Karyawan kontrak memiliki hak yang sama seperti karyawan tetap, atau karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), yaitu upah, tunjangan, cuti, kompensasi, pesangon, dan lain sebagainya. Namun, karyawan kontrak tidak diperbolehkan mengikuti masa percobaan (probation) seperti karyawan tetap. Jika sampai perusahaan mensyaratkannya, maka masa percobaan tersebut akan batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung, seperti yang diatur dalam Pasal 58 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Red.

(*/A-R)

scroll to top