Medan Deli – Benuanews.Com
Berdirinya pekerjaan tiang tower jaringan dari Telkomsel beralamat di jalan manggaan lingkungan 12 Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, diduga masih terkendala terkait izin, sehingga kini terhentikan dari mulai 23 September 2022 pekerjaan tersebut sampai saat ini belum bisa dikerjakan.
Dari informasi yang diterima pada hari Rabu 21 Desember 2022 telah diketahui bahwasanya bangunan tersebut belum dapat dikerjakan dikarenakan syarat dan ketentuan dalam mendirikan tiang tower tersebut masih kesulitan,aneh tapi bisa berdiri. pada saat hal ini di konfirmasi melalui pemborong tower ditanya mengapa pekerjaan tersebut dihentikan bg?. Handriko menjelaskan lagi kita follow up ya pak, terkait dengan perizinanya juga aktivitas dilapangan masih kita hentikan,”hal itu terjawab pada tanggal 2 November 2022 dengan Handriko. bahkan pekerjaan itu sudah sempat di sidak oleh orang dewan.
Begitu juga kasih satpol PP kota Medan melalui Irfan ketika di konfirmasi terkait terhentinya pekerjaan pembuatan tiang tower itu yang berdiri diduga belum kantongi izin, dia mengatakan kalau mereka masih mengurus izinnya bg,”kata Irfan kepada wartawan.
Seharusnya sebelum mendirikan tower pihak yang bersangkutan harus sudah membuat izin , tapi walaupun begitu pekerjaan terus berlangsung mulus berarti ini jelas berdirinya pekerjaan pembuatan tiang tower melanggar peraturan, namun nyatanya dilapangan tiang tower tersebut masih berdiri tegak belum ada tindakan dari pihak satpol PP kota Medan.ada apa ini?. Satpol PP kota Medan terkesan tak bernyali untuk menindak terkait berdirinya tiang tower yang menyala.(Han)
Satpol PP Kota Medan, Terkesan Tak Bernyali Menindak Berdirinya Tiang Tower Di Mabar Yang Menyala.
