Supliyer Bawa Permasalahan Jembatan Gantung Sabrang Ke Jalur Hukum

IMG-20221114-WA0108.jpg

JEMBER,Benua News.com-Pembangunan jembatan gantung penghubung antara Dusun Ungkalan Desa Sabrang dan Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu tersebut diajukan oleh kelompok masyarakat (Pokmas) Guyub Rukun dan dikerjakan oleh PT. Mahameru Citra Persada di bawah pengawasan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Jawa Timur. Sesuai data LPSe bahwa pemenang lelang proyek jembatan gantung di Sabrang PT. Mahameru Citra Persada berkantor Alamat Jl. Pangeran Diponegoro Gg. Agatis No. 72 RT. 11 Kotawaringin Barat (Kab.) Kalimantan Tengah dengan Harga Kontrak Rp 2.884.842.000,00 .

Foto Benua News.com


Ironisnya, jembatan gantung yang baru selesai dikerjakan bulan Desember 2021 itu menyisakan sejumlah permasalahan. Pihak pelaksana dalam hal ini PT. Mahameru Citra Persada diduga keras bermasalah, masih menyisakan hutang pada warga sekitar.
Hal itu dibenarkan oleh Supriyanto, warga sekitar lokasi proyek di Dusun Brego, Desa Sumberejo pada awak media.
Beberapa warga mengaku telah dirugikan oleh pihak kontraktor yang melakukan pengerjaan proyek pembangunan jembatan gantung di Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.

“hampir setahun lamanya kontraktor belum ada itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran pekerjaan ongkos angkut RedeMix,” tutur Supriyanto.
“30 rit belum dibayar mas, ongkos angkut satu rit 30 ribu, jadi 900 ribu tidak dibayar,” ucap Supriyanto.
Bukan hanya itu, sambung Supriyanto, bahwa ada beberapa warga yang senasib dengan Dirinya. Rumah milik warga untuk kantor dan juga mesin molen juga belum terbayarkan.
“Sewa rumah selama 6 bulan belum dibayar, terus molen satu bulan juga tidak dibayar,” kata Supriyanto.
Dia menjelaskan bahwa bekerja atas perintah Ayik dari Kabupaten Bondowoso selaku pelaksana di lapangan proyek jembatan gantung tersebut.
“Hingga hari ini belum ada kabar, mulai jembatan dibuka pas tahun baru (2022) tidak ada muncul dan belum pernah diservis mas,” jelasnya.

Supriyanto berharap kepada pelaksana pemenang lelang dan pihak terkait segera menyelesaikan permasalahan warga dan jangan lari dari tanggungjawab.
“Kita hanya buruh mas, jangan lari dan diselesaikan, kasian masyarakat,” terang Supriyanto
Berdasarkan informasi yang di himpun oleh awak media, polemik terbaru Jembatan gantung, ternyata PT Mahameru Citra Persada cabang Situbondo masih banyak tanggungan yang belum terselesaikan dengan Suppleyer, terkait tunggakan bahan baku pengerjaan proyek dan beban keuangan justru lebih besar.
“Kami sebagai supleyer merasa sangat di rugikan oleh tindakan pihak PT yang seolah lepas tangan terhadap pembiayaan yang telah kami keluarkan,”ungkapnya
Berbagai upaya telah kami lakukan agar pihak PT mau bertanggung jawab. Dalam mediasi ternyata direktur PT menyatakan rugi hampir 1,3 milyard. “Tapi apa mungkin rugi?, “ Ucap suppliyer. Kami sebagai pihak suplyer dan investor mengajukan PK (Peninjauan Kembali) untuk audit BPK dan Ispektorat.

Menindak lanjuti hal yang merugikan tersebut pihak Supliyer dan Inverstor akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum dengan di sertai bukti-bukti di lapangan.

Sementara saat dikonfirmasi PPK 1.6 (lama) Provinsi Jawa Timur, saat ini sudah berganti menjadi PPK 1.3 (baru) belum ada respon hingga berita ini dirilis.

BERSAMBUNG…!

Tim

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top