Surabaya, https://Benuanews.com – Polda Jatim bersama jajarannya berhasil mengungkap jaringan Pelaku pengedar dan produsen upal yang sudah sangat meresahkan, Press Release Polda Jatim Dihalaman Gedung Mahameru. Kamis 14:00 WIB (03/11/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh kapolda Jatim Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH perwakilan Bank Indonesia, Disreskrimsus Kombes Farman, Kapolres Kediri, Bareskrim Polri, kasih Tindak Pidana Umum, Kejati.
Banyak sekali modus yang dilakukan oleh pelaku pengedar atau percetakan uang palsu hingga yang terkini bisa lolos sinar ultra violet (UV)
pihak Kepolisian tidak pernah lelah dalam mengungkap peredaran upal
Baru baru ini terbukti dalam pengungkapan dan berhasil dilakukan oleh Polda Jatim.
Selanjutnya, Budi Hartono selaku perwakilan dari Bank Indonesia mengatakan bahwa kami berterima kasih pada Polda serta Jajarannya berdasarkan pasal 23 B UUD 1945 jo. pasal 1 angka 1 dan angka 2 pasal 2 ayat (1) serta pasal 21 ayat (1) UU mata uang, UUD tahun 2007 rupiah adalah mata uang yang sah, kami bersenergi dan berkolaborasi dan siap menjadi saksi ahli.”tuturnya.
Sementara itu, Kapolres kediri mengatakan kronologis pengungkapan berawal bulan oktober menerima laporan dari bank Indonesia adanya uang palsu yang berhasil diamankan, saat ini semua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek kediri, karena perbuatan bejatnya yang sudah merugikan Negara pelaku dijerat dengan pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
@gus