BENUANEWS.COM | Labuhanbatu, Sumut –
Personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Labuhanbatu menangkap pelaku kasus narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Pasir Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
“Pengungkapan ini berawal dari adanya aduan masyarakat ke Polsek Kualuh Hulu yang resah dengan banyaknya transaksi narkoba di kampung mereka,” ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui KBO Narkoba Iptu Elimawan Sitorus, Jumat (07/10/2022).
Atas informasinya itu, petugas gabungan yang terdiri dari personel Polsek Kualuh Hulu bersama Satreskoba Polres Labuhanbatu bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku inisial HA, pada (30/09/2022) lalu.
“Dari HA disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip jenis sabu seberat 0,13 gram dan 1 bungkus plastik klip jenis sabu seberat 0,03 gram, 1 buah botol plastik minuman yang terpasang sebuah pipet diduga sebagai alat hisap sabu (bong), 1 bungkus plastik klip dalam keadaan kosong dan 1 buah plastik klip,”jelasnya.
Selain itu, menurut Elimawan di hari yang sama di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Hulu Selatan Kabupaten Labura, pihaknya juga mengamankan tiga orang inisial YDH (46), RZ (27) dan SAL (27) merupakan Warga Dusun Kampung Tengah, Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Hulu Selatan.
“Ketiganya diamankan karena telah melakukan pencurian seng, kurang lebih 30 lembar, milik KUD Desa Tanjung Pasir Kabupaten Labura,” bebernya.
Saat dilakukan tes urine, sambungnya, ketiganya positif metafetamine, namun tidak ditemukan barang bukti sabu.
“Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu,” sebutnya. (*)