Gunungsitoli, BenuaNews 15/9/2022
Inspektorat Kabupaten Nias Utara Patut di Jempol, tetapi tidak patut Untuk dicontoh.
“Terkait beberapa Masalah yang ditangani oleh Inspektorat Nias utara, “Baik pengaduan Masyarakat maupun Pertanyaan-pertanyaan Pihak Lembaga lainnya serasa tidak Menghiraukan Semuanya.
“Salah satu yang Paling hebatnya Inspektorat Nias Utara adalah Terkait Masalah desa Hilimbosi, dimana Kepala Desa Hilimbosi, Kecamatan Sitōlu Ōri telah dipanggil oleh pihak kejaksaan Negeri dan diperiksa, yang diduga kuat telah Melakukan Tindak Pidana Korupsi dana DD TA 2019 dan Tahun 2020 yang di Perkirakan Kerugian uang Negara RP147.675.380 Juta. “Pengakuan Kepala Desa Hilimbosi Kepada Pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. “Iya Pak saya sudah Kembalikan juga sebesar RP 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah)dan juga sudah melaksanakan kegiatan tersebut sebagian, dan berusaha juga untuk bertanggungjawab kepada Negara dalam sisa Anggaran yang belum terlaksana.
“Pada tanggal 07 April 2022, Pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melayangkan surat kepada Inspektorat Nias Utara, Dengan Nomor: B -13/1.2.22/Dsp.1/04/2022 dengan Perihal : Koordinasi APIP Terhadap Laporan/Pengaduan Masyarakat.
“Begitu juga dalam permasalahan Desa Muzōi, dimana juga BPD Muzōi telah Menyurati Inspektorat Nias Utara dengan Nomor: 141-2/017BPD/III/2022 dengan Perihal : Permohonan Audit Dana Desa TA 2021. Tetapi rasanya, Inspektorat Nias Utara, Yulius Waruwu Diduga seakan Dunia Milik sendiri, tetapi yang lain Pada Ngontrak.
“Dalam Penjelasan Humas Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan juga sebagai Kasi Intel, Berkat Harefa. SH diruang Kerjanya, Berkata.
“Semua pengaduan Masyarakat yang sampai kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Kita telah Melakukan Pemanggilan dan pemeriksaan kepada setiap yang bersangkutan. Tetapi yang membuat Proses lama Jadinya, Adalah Pihak Inspektorat.
“Coba ya Pak, salah satu contoh. “Sudah dua kali Kita melayangkan surat Tindakan Koordinasi Kepada Inspektorat Nias Utara, terkait Masalah desa Hilimbosi, Kecamatan Sitōlu Ōri.” Tetapi Sampai saat ini belum juga ada balasan dari Pihak Inspektorat Nias Utara. Tuturnya Humas/Kasi Itel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Berkat Harefa.
“Dalam waktu terpisah Awak Media BenuaNews, Mencoba Konfirmasi kepada Kepala Inspektorat Nias Utara, Yulianus Waruwu, Melalui Tulisan Whatsapp di No HP 08526106XXXX, Terkait Beberapa Laporan Pengaduan masyarakat Kabupaten Nias Utara, dan juga Surat Tindakan Koordinasi Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
“Kasus mengenai apa pak dan desa mana.? Dengan APH, kita tetap koordinasi “Mungkin yang bapak maksud koordinasi dgn APH ya Pak, APH dan APIP (inspektorat) koordinasi pak. Sampai saat ini, koordinasi dengan baik. 🙏👍🏻Kita tetap Koordinasi pak Zega. Maaf, Lagi ada Tamu saya, sekali lagi mohon maaf. Tutup Yulianus Waruwu.(YZ)