Banyuasin, benuanews.com – diduga ada Kongkalikong dengan Sales, kepsek SDN 25 Tungkal Ilir yang beralamat di kecamatan, Tungkal Ilir Kabupaten, Banyuasin Provinsi, Sumatera Selatan terkesan berani kangkangi.
“Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) no 2 pasal 11 tahun 2008 tentang Buku, dan Undang-Undang no 3 pasal 63 ayat 1 tahun 2017 serta sampul raport-pun diembat senilai 50.000 per Rapor,” Minggu (07/08/2022).
Jadi begini pak. Ada wali murid yang menanyakan ibu kok murid sekarang tidak dikasih buku? Jadi orang tua murid tidak bisa mengajari di rumah karena buku yang dari sekolah-kan untuk berkelompok.
“karena tidak mencukupi satu buku untuk satu anak, nah tadi ada Sales kan pak tapi saya tidak memaksakan kalau yang butuh ya silahkan diambil hubungi Sales tapi kalau yang gak ngambil gak papa, papar Kepsek SDN 25 Tungkal Ilir.
Lanjutnya, Jadi ini ada yang ngambil ada yang gak kalau orang tua murid berminat silakan datang ke Sales, untuk buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti seharga 15.000,- dan buku yang satu ini seharga 45.000,- karena yang satu ini kan katanya yang terbaru itu, kalau untuk sampul Rapor-nya dihargai 50.000,- per murid, jelasnya.
Di tempat yang sama “Pros Hansen” Anggota Lapisan Pemantau Situasi Indonesia (LAPSI) yang bertugas di wilayah Provinsi, Sumatera Selatan menjelaskan bahwa dirinya akan segera layangkan surat pengaduan kepada pihak terkait mengenai masalah tersebut.
“Masalah ini sudah jelas melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) no 2 pasal 11 tahun 2008 tentang Buku yang berbunyi melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer kepada peserta didik,” ungkap Pros Hansen.
Tambahnya, dan pada Undang-Undang no 3 pasal 63 ayat 1 tahun 2017 juga mengatur sistem perbukuan, tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan Percetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
“Seharusnya buku pegangan siswa dari sekolah diberikan secara gratis, karena diberi subsidi oleh Pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS) dan buku yang disubsidi Pemerintah tidak boleh dijual kepada siswa Karena itu hak siswa. mengenai hal ini saya akan membuat surat pengaduan kepada pihak terkait,” pungkasnya Pros Hansen.
Rendi
(Tim)