Mataram, NTB benuanews.com – Tim opsnal polsek pagutan berhasil menangkap seorang dari tiga terduga pelaku pencurian yang ditangkap di lingkungan Timbrah, Kota Mataram pada, 16/07.
Kapolsek Pagutan Iptu I Made Sastrawan SH, didampingi kanit reskrim Polsek Pagutan dan Humas Polresta Mataram menerangkan bahwa terduga pelaku SUA ditangkap di rumahnya, sementara dua orang terduga pelaku masih dicari keberadaanya untuk identitas pelaku sudah diketahui.
“Terduga pelaku SUA, Pria 25 Tahun, Alamat Timbrah, Kota Mataram kami tangkap di rumahnya, sementara dua terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian”, jelas Sastrawan.
Berdasarkan laporan dari korban peristiwa terjadi pada Selasa 26 April 2022 sekitar pukul 21.00 Wita terjadi pencurian di wilayah Lingkungan kekalik Baru, Kelurahan Pagesangan Barat, Kota mataram. Dengan korban perempuan Samiah, 53 tahun, kehilangan satu Unit Sepeda gunung Wimcycle, Satu unit Kompor Gas, dan Satu unit Gitar.
“Atas laporan korban yang masuk ke Polsek Pagutan, Tim Opsnal bergerak mendatangi tempat kejadian perkara dan mencari keterangan saksi”, ungkap Kapolsek.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari pelaku, awalnya pelaku mengintai rumah korban yang diketahui sepi, kemudian pelaku memanjat tembok pagar rumah korban, lalu mencongkel atau merusak pintu rumah dan masuk kedalam untuk mengambil barang milik korban.
Selanjutnya hasil curiannya dibawa ke rumah terduga pelaku dan pada keesokan harinya dijual ke wilayah Jempong dengan harga menurut tergugat pelaku, Sepeda dayung di jual 150 ribu, dan kompor gas dijual harga 100 ribu. Kemudian hasilnya dipakai untuk membeli minuman keras dan main judi.
“Sepeda dayung dan kompor gas sudah berhasil dijual. Maka dari barang terjual itulah tim akhirnya melakukan pengembangan dan penyelidikan sehingga diketahui terduga pelaku,”jelasnya.
Dari hasil pengembangan dan penyelidikan Tim Opsnal Polsek Pagutan berhasil menangkap pelaku SUA dan mengamankan barang bukti yang dibawa ke Polsek Pagutan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya terduga diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, tutup Sastrawan.(Arf)