Terdakwa Divonis Bebas Oleh Hakim
Padang, Benuanews.com,- Terkait kasus dugaan tindak pidana asusila yang divonis bebas oleh, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, pada 8 Juni 2022 lalu, dengan terdakwa Yogi Meishandika Darman. Membuat kuasa hukum angkat bicara, atas bebas kliennya.
Menurut kuasa hukumnya yakninya, Putri Deyesi Rizki bersama Jefrinaldi, Taufik Hidayat dan Devid Chandra mengatakan, kuasa hukum akan mengajukan kontra memori kasasi terkait memori kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada tgl 24 juni 2022.
Ia menerangkan pada pokoknya, hakim pada tingkat peradilan pertama telah tepat menerapkan hukum sebagaimana yag telah terungkap di persidangan.
“Bahwa dalam amar putusan no. 34/pidsus/2022/PN. PDG menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif kesatu atau kedua. Membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan negara. Memulihkan hak hak terdakwa, dalam kemampuan, kedudukan,harkat dan martabat. Selain itu, terhadap putusan tersebut, majelis hakim telah bertindak secara profesional dan proporsional dalam memberikan putusan,”katanya,Senin (11/8).
Kuasa hukum terdakwa menjelaskan, telah terdapat kejanggalan pada kasus tersebut antara lain, terdakwa ditetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup. Penangkapan dan penahanan tidak sesuai KUHAP. Tidak adanya proses penyelidikan, sehingga bertentangan dengan perkap Kapolri dan KUHAP. Penyidik cacat proses mengambil benda milik terdakwa. Tidak adanya proses pemanggilan yang sah sesuai KUHAP.
Tak hanya itu, kuasa hukum terdakwa menyebutkan, saat persidangan telah ditampilkan bukti berupa, 10 org saksi, tiga diantara merupakan keluarga terdakwa. Saksi-saksi umum telah memberikan keterangan yang pada pokoknya tidak melihat adanya saksi korban bersama dengan terdakwa masuk ke halaman sekolah sebagaimana yang ada dalam dakwaan.
Kemudian, saksi umum yang tidak ada hubungan darah dengan terdakwa memberikan keterangan bahwa, posisi terdakwa saat itu sedang tidur di dalam rumah dan tidak ada ke luar dari rumah.
Adanya pengakuan para korban tidak ada dicabuli oleh terdakwa, pengakuan itu disampaikan dihadapan masyarakat dan didokumentasikan salam Sehingga tidak ada bujuk rayu seperti yang dituduhkan.
“Keyakinan hakim tersebut dalam memutus telah melalui proses hati hati. Untuk memastikan peristiwa tersebut majelis hakim telah melakukan sidang di lapangan. Sehingga dapat dilihat jelas fakta kondisi yang sebenar-benarnya,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, rekayasa kasus tersebut dapat dilihat dari adanya unsur balas dendam keluarga korban kepada keluarga terdakwa pada kejadian tahun 2018.
“Hal ini telah diungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi. Dan peristiwa tersebut telah diakui juga oleh keluarga korban,”tegasnya.
Sementara itu, humas PN Kelas I A Padang, Reza Himawan Pratama, saat ditemui di ruang kerjanya memaparkan, putusan bebas tersebut, merupakan prodak dari pengadilan, jadi itu sudah menjadi hak milik pengadilan.
“Semua unsur-unsur dari dakwaan sudah dipertimbangkan dari majelis hakim, termasuk melakukan pemeriksaan setempat ditempat kejadian perkara,”imbuhnya.
Ditempat terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) pada Kejaksaan Negeri Padang Budi Sastera didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Roni Saputra, menerangkan akan melakukan upaya hukum yaitu kasasi.
Sebelumnya terdakwa, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang, dengan hukuman pidana selama tiga tahun.
Usai dituntut, tak beberapa lama kemudian, terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan. Sidang yang diketahui oleh Ferry Hardiansyah, membebaskan terdakwa dengan amar, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif kesatu atau kedua. Membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan negara. Memulihkan hak hak terdakwa, dalam kemampuan, kedudukan,harkat dan martabat.
Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan,
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Yogi Meishandika Darman pada tanggal 5 September 2021, sekitar pukul 15.00 WIB sedang bermain game online di rumah saksi Anggi. Sekitar pukul.14.50 WIB, saksi Anggi, mengantarkan terdakwa pulang di kawasan Binuang.
Pada pukul 15.00 WIB, terdakwa menegur korban bunga (nama samaran) (7 tahun) dan Mawar (nama samaran) (6 tahun) dan beberapa teman korban. Pada saat itu, sedang berlangsung pesta pernikahan. Selanjutnya, korban bersama temannya, tengah bermain di halaman SD 07 Negeri, Kelurahan Binuang, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Tiba-tiba terdakwa datang dari depan pagar sekolah dan memanggil korban, untuk kehalaman belakang sekolah. Namun korban tidak mau, sehingga terdakwa menarik tangan kedua korban, menuju halaman belakang sekolah. Sedangkan teman kedua korban ke luar dari lingkungan sekolah.
Sesampai di koridor teras samping sekolah, terdakwa mengajak kedua korban yang di bawah umur menonton filem yang tidak pantas untuk dilihat seusianya, dengan menggunakan hand phone. Terdakwa pun, juga berkata kepada kedua korban agar tidak menceritakan kepada orang tua.
Selanjutnya, terdakwa mengajak kedua korban kearah gedung pustaka sekolah. Lalu terdakwa melakukan perbuatan kejinya terhadap kedua korban. Usai melakukannya, teman korban melihat kedua korban dan menyuruh korban pulang ke rumah. Terdakwa pun juga menyuruh kedua korban pulang, sekitar pukul 16.30 WIB terdakwa bermain futsal.
(Marlim)