Dompu, NTB Benuanews.com Untuk memperlancar pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah Tahun 2022 yang Insya Allah akan dilaksanakan pada Minggu tanggal 10 Juli 2022 mendatang, Pemerintah Kabupaten Dompu Mengeluarkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, ST, MT dengan Nomor : 660/168/DLH/VII/2022 Tanggal 6 Juli 2022, tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik di Kabupaten Dompu.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Pimpinan OPD, Camat, Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Dompu, yang diterbitkan dengan tujuan untuk menjaga kondisi daerah tetap minim sampah dan mengantisipasi lonjakan jumlah sampah plastik, serta menjaga lingkungan hidup tetap bersih dan sehat.
Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah menghimbau dan mengajak panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik sebagai wadah pembagian daging kurban.
Masyarakat juga dihimbau untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang atau menganti kantong plastik dengan daun (pisang dan jati, red) atau wadah anyaman bambu serta wadah lainya yang dapat digunakan ulang yang dapat dikomposkan, sehingga tidak menimbulkan sampah plastik.
Dihimbau juga untuk dapat menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat dan alat pengumpul sampah terpilih di lokasi pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Pembagian Kurban.
Terakhir, masyarakat dihimbau untuk melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah di lokasi pelaksanaan Sholat Idul Adha dan pembagian daging Kurban.(imran Reporter)