Marak Gudang Kayu di Sagulung, Dokumen Asal Asulnya Dipertanyakan
Batam, – Bukan rahasia umum lagi daerah Kota Batam adalah salah satu pemosok kayu terbesar sebagai penunjang pembangunan dari berbagai sektor, seperti perumahan, pergudangan maupun pembangunan infranstur lainnya.
Dari pantauan dan investigasi media ini di wilayah kecamatan Sagulung Kabupaten Kota Batam terlihat tumpukan kayu siap olah maupun sudah diolah untuk dipasarkan, Tentu patut menjadi pertanyaan dari mana asal usul kayu tersebut, apakah benar telah memiliki dokumen seperti ini, antara lain :
• Sertifikat Hak Milik atau Leter C, atau Girik,
• Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai
• Surat atau dokumen lainnya yang berada diluar kawasan hutan dan diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sesuai Pasal 3 Permenhut No P.30/Menhut-II/2012 .
• Nota Angkutan, atau
• Nota Angkutan Penggunaan sendiri, atau
• SKAU (Surat Keterangan Asal Usul)
Masuknya kayu tersebut selama ini juga menjadi pertanyaan, Pelabuhan mana yang dimanfaatkan/digunakan oleh pengusaha sebagai sarana transportasi jalur laut, dan apakah sudah sesuai dengan ketentuan kepabeanan ?
Sementara itu, Lamhot Sinaga, Kepala KPHL II Batam mengatakan, Atas Nama siapa ya… kalau KLP. Abdul Munir setahu saya ada izin industri primernya, ganisnya dari BPHP pkn baru lewat sipuh online, terangnya.(9/6/2022)
Hingga berita ini diterbitkan pihak pemilik gudang kayu di daerah kecamatan Sagulung maupun pihak Bea Cukai Batam dan Syahbandar Batam belum berhasil ditemui media ini untuk dimintai keterangannya.(fs)