Labuan Bajo, 15 April 2025 – (Benuanews.com) Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan pemekaran desa. Dalam rangka pemerataan pembangunan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2019 tentang pembentukan 31 desa persiapan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Manggarai Barat, Pius Baut, SE, menyatakan bahwa pemerintah kabupaten telah mengajukan seluruh tahapan pemekaran desa ke Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai dengan aturan yang berlaku. “Nanti kalau sudah verifikasi di tingkat provinsi, akan ditindaklanjuti ke pusat,” ujarnya.
Namun, pemerintah kabupaten masih menghadapi masalah terkait tapal batas desa. Dari 31 desa persiapan, hanya 28 desa yang telah menyelesaikan proses tapal batas, sedangkan 3 desa lainnya masih dalam proses.
Berikut adalah nama-nama desa yang mengusulkan pemekaran:
– Lembor: Damot, Wae Kanta Barat, Ledang, Doweng, Siru, Langke Rembong, Puncak Ria
– Sanonggoang: Naga Lidu, Benteng Tado, Benteng Mamis, Nggoang
– Komodo: Warloka Pesisir, Golo Tanggar
– Boleng: Legam, Watu Tipa, Satar Terang
– Welak: Wora
– Ndoso: Lumut Utara
– Lembor Selatan: Namo, Naga Mas, Kembo, Wae Jamal
– Mbeliling: Watu Letang, Golo Ratung, Compang Uling, Golo Larong, Watu Wohe
– Pacar: Tonggong Dole, Watu Ndukeng, Noa, Benteng Letek
Pius menambahkan bahwa pemerintah melalui BPMD masih menunggu desa-desa lain yang ingin mengusulkan pemekaran. Dengan demikian, diharapkan proses pemekaran desa dapat berjalan lancar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.