5 Poin Pakta Integritas Menindak OPD Untuk Kekerja Jujur dan Akuntabel

IMG-20210413-WA0000.jpg

Sorsel – Dukumen pelaksanaan angaran (DPA) tahun 2021 kini yang di nantikan organisasi perangkat daerah kabupateng sorong selatan propinsi papua barat.

Hal tersebut berlangsung di gedung maratua sesna 02.20: wit senin, 12- 04-2021 di hadiri oleh Plh bupati Dance nauw. Sp. M.si, kapolres sorong selatan Akbp. Sahat M H Siregar S.H, kapten sariful dan seluruh muspida di lingkungan pemerintah kabupateng sorsel.

Dalam melakasanakan tugas sebagai pimpinan opd di masing-masing instansi,sebagai konsistensi dan profesionalisme kerja yang di sepakati dalam pakta integritas.

Pakta integritas tersebut terdiri dari 5 poin :

  1. tidak akan melakukan peraktek korupsi, polusi dan nepotisme baik langsung dan tidak langsung terhadap siapapun.
  2. akan melaksanakan sistim penata usaha pengelola keuangan daerah yang berpedoman pada, a.peraturan mentri dalam nengri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis penggeluaran keuangan daerah peraturan pemerintah no 08 tahun 2008 tentang standar pengendalian pemerintah peraturan daerah kabupaten sorong selatan no 21 tahun 2007 tangal 10 oktober tentang pokok pokok keuangan daerah peraturan bupati sorong selatan nomor 05 tahun 2014 tentang kebijakan akuntansi kebijakan pemerintah kabupaten sorong selatan peraturan nomor 03 tahun 2021 tentang penjabaran, pendapatan dan belanja daerah kabupaten sorong selatan tahun angaran 2021 .
  3. dalam peraturan presiden yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah setelah sebelumnya mengeluarkan ada perubahan kedua peraturan presiden nomor 54 tahun 2020 dalam bentuk peraturan presiden nomor 70 tahun 2012 aturan tersebut adalah pepres nomor 84 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam rangka perjepatan pembangunan propinsi papua dan papua barat, perjepatan pembangunan propinsi papua dan papua barat sesuai amanat undang-undang nomor 21 tentang otonomi kusus sebagaimana telah di ubah denggan undang-undang nomor 35 tahun 2008 dan peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2011 tentang percepatan pembangunan propinsi papua dan papua barat membrikan kesempatan dan perang yang lebibesar kepada orang asli papua dalam pengadaan barang dan jasa.
  4. bertanggungjawab dan akan melaporkan realisasi pelaksanaan anggaran baik fisik maupun keuangan kepada pihak terkait.
  5. apabila saya melangar hal-hal yang telah dinyatakan dalam pakta integritas ini akan bersedia di kenakan sangsi pidana sesuai pasal 03 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta ketentuan pelaksanaan lainnya.

Ketua Dewan adat Michael momot, spd menyampaikan penekanan poin ketiga pakta intrigitas untuk mengingatkan pejabat esalon. I, II, III,IV juga ppk dan pptk. ia juga berharap agar putra putri sorsel sesua debgan amanat otsus nomor 21.

Momot menegaskan kepada pimpinang opd untuk tdk melakukan upaya bisnis daerah namun pimpinang opd tersebut pandang perlu membina putraputri asli daera darisisi mekanisme teknis yang ada sehinga tidak terjadi miskomunikasi.

scroll to top