22 Orang Diamankan dalam OTT Dana Desa di Lahat, Kejati Sumsel Ungkap Dugaan Setoran Ilegal

1000658654.jpg

Lahat, Sumatera Selatan (Benuanews.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan 22 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Kamis (24/7/2025).

Mereka yang diamankan terdiri dari 20 kepala desa, satu aparatur sipil negara (ASN), dan satu orang yang diduga Ketua Forum APDESI. OTT ini dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel dan langsung menyita perhatian publik.

Menurut informasi dari Kejati Sumsel, dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat diduga diselewengkan untuk kepentingan nonpemerintahan. Bahkan, dana tersebut disebut-sebut disetorkan ke oknum yang mengatasnamakan aparat penegak hukum (APH).

“OTT ini dilakukan atas perintah dan seizin Kepala Kejati Sumsel. Ada indikasi kuat dana desa digunakan tidak sesuai prosedur dan mengalir ke pihak-pihak yang tidak berhak,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan resminya.

Setelah diamankan, seluruh terduga langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel di Palembang dan tiba sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

Dari hasil penyelidikan awal, dana yang dikumpulkan disebut sebagai “kewajiban” para kepala desa. Padahal, jika dana tersebut berasal dari ADD, maka statusnya adalah bagian dari keuangan negara yang harus dikelola sesuai aturan, termasuk melalui mekanisme Musrenbangdes.

“Kami mengimbau kepala desa di seluruh wilayah Sumsel untuk tidak takut menolak permintaan di luar prosedur. Jika perlu, minta pendampingan hukum melalui Program Jaga Desa dari Kejaksaan,” tegas Vanny.

Pihak Kejati juga menyatakan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengetahui aliran dana dan kemungkinan adanya pola sistematis dalam praktik tersebut. Kejati Sumsel memastikan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat.

(Redaksi)

scroll to top