Mataram NTB benuanews.com – Kasus Pembunuhan terhadap FT warga Gubuk Mamben, Kecamatan Sekarbela kota mataram yang sempat membuat geger warga beberapa waktu yang lalu kini telah masuk dalam tahap Rekonstruksi.
Reka ulang kejadian perkara ini di lakukan di polresta Mataram, Selasa 19/10/2021 yang dipimpin oleh Kanit Pidum Polresta Mataram Ipda L. Arfi Kusnaraharja SH, dan di saksikan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK, Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erni Anggraeni SH, tim opsnal reskrim Polresta Mataram serta pengacara tersangka.
“Reka ulang adegan (Rekonstruksi) dilakukan guna melengkapi berkas perkara sehingga sempurna diterima oleh pihak pengadilan dalam rangka persidangan,” ungkap kasat Reskrim Polresta Mataram Usai rekonstruksi berlangsung, (19/10).
Disamping itu kegiatan ini juga berguna untuk memberikan gambaran kepada hakim atau jaksa di dalam proses persidangan nantinya. Dan ini merupakan inisiatif dari tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara guna menyamakan persepsi antara penyidik dan jaksa.
“Ada 19 adegan yang telah di peragakan oleh tersangka pada peristiwa pembunuhan saudari FT, dimana adegan-adegan inilah yang nantinya akan menjadi referensi hakim atau jaksa dalam mengambil keputusan,” ungkap nya.
Saat ditanya oleh rekan media, “Dari 19 adegan apakah ada dengan yang akan memperberat tersangka” ?
Kadek Menjawab bahwa pada adegan ke 4 yaitu saat tersangka mengambil pisau untuk membawa masuk kedalam rumah korban (FT) akan bisa memperberat hukuman tersangka, dimana kejadian ini telah termasuk kepada rencana tersangka mencelakai korban dengan menggunakan sajam.
“Itu akan bisa memperberat tersangka pada persidangan nantinya,” jelas Kasat.
Dilaksanakannya rekonstruksi ini di polresta juga untuk menghindari terjadinya sesuatu hal yang tidak kita inginkan dan akan mengganggu jalannya kegiatan ini.
“Ini sebagai antisipasi kami terhadap tersangka terutama, untuk menghindari kejadian yang tidak kita inginkan karena mungkin saja ada keluarga korban yang masih berat menerima kejadian ini lantas melakukan hal-hal yang dapat mengganggu jalannya rekonstruksi ataupun keselamatan tersangka,” tutup Kadek.(Arf)