LABUSEL-BENUANEWS.SUMUT.COM
18 Orang tersangka Pelaku Kejahatan Narkoba di Jebloskan ke tahanan mapolres Labuhanbatu selatan dari 18 Tersangka di tangkap dari dari lokasi yang berbeda pengungkapan kejahatan narkoba tersebut sejak 1juli 2024 hingga 2 Agustus 2024.
Penangkapan dari 18 tersangka di jelas kan kapolres Labuhanbatu selatan (Labusel) M.Simanjuntak SH.MH melalui kasat Reserse AKP Endang Ginting Saat menggelar press release di Mapolres Labusel jalan lintas Gunung tua Kotapinang Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang kabupaten labuhanbatu selatan Sumatera Utara Jum’at (2/8-2024)
“Dari 18 orang terduga pelaku narkoba ini memiliki peran berbeda-beda,” terang Kapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel), AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting.
Di katakan , para tersangka yang diamankan berperan sebagai, pengguna, pengedar dan bandar. Mereka ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan.
Lebih lanjut di katakan,
Peran masyarakat sangat diharapkan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Berbagai barang bukti berhasil disita polisi.
“18 tersangka yang kita amankan itu bagian dari 14 kasus yang kita ungkap sejak 1 Juli hingga 2 Agustus 2024,” jelasnya.
Adapun para tersangka, HN alias K (34) dan S alias S alias Ingot (40), keduanya warga Desa Sisumut, Kota Pinang, Labusel, Y alias KU (34), warga Aek Batu, Torgamba, Labusel.
Kemudian, IMT alias I (29), EGH alias H (wanita/29), keduanya warga Sungai Kanan, Labusel, IRS (25), warga Kampung Rakyat, Labusel.
MUH alias U (40), warga Torgamba, Labusel, AD alias P (34), warga Kota Pinang, IT alias IM (41), warga Kota Pinang, Labusel, SBA alias A (wanita/32), warga Medan Helvetia berdomisili di Kecamatan Torgamba, Labusel.
Berikutnya, AP alias A (39), CAR alias C (22), keduanya warga Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau, SH alias A, (35), warga Sungai Kanan, YIH alias U (40), warga Kota Pinang, Labusel.
P alias N (37), warga Torgamba, AY alias Y (44), warga Kota Pinang, HJR alias H (36), warga Torgamba dan S alias S (54), warga Kota Pinang, Kabupaten Labusel.
Dari pengungkapan 14 kasus dan penangkapan 18 tersangka dalam kegiatan operasi 1 Juli hingga 2 Agustus 2024 itu disita barang bukti sabu-sabu 45,48 gram, ganja, 3 unit sepeda motor, 12 handphone dan uang Rp 3.888.000.
Para tersangka diganjar UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Saat ini 18 tersangka beserta barang bukti mendekam di tahanan mapolres Labusel untuk proses selanjutnya (K.Nasution)