Labuhanbatu | Benuanews.com – Pelarian panjang ZULFADLY alias WAK alias BAGONG (37), seorang tahanan kasus narkotika yang nekat melarikan diri dari Markas Komando (Mako) Polres Labuhanbatu, akhirnya resmi kandas. Pelarian residivis kambuhan ini berakhir setelah tim khusus (timsus) bentukan kepolisian berhasil mengamankannya kembali di wilayah Provinsi Riau.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras, keuletan personel di lapangan, serta sinergi yang kuat antara kepolisian dengan masyarakat.
“Benar, kami sampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Labuhanbatu telah berhasil mengamankan kembali seorang tahanan yang kabur atas nama ZULFADLY Als WAK Als. BAGONG. Yang bersangkutan sebelumnya dilaporkan melarikan diri dari Mako Polres Labuhanbatu pada akhir Juni lalu,” ujar AKP Hardiyanto, Minggu (19/07/2026).
Aksi nekat Zulfadly bermula pada Selasa, 30 Juni 2026 silam. Memanfaatkan kelengahan petugas, pria berusia 37 tahun yang tercatat sebagai warga Jalan Paindoan, Kelurahan Rantau Prapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu ini melarikan diri sekitar pukul 14.50 WIB. Tersangka diketahui kabur dari ruang identifikasi Sat Reskrim Polres Labuhanbatu saat tengah menjalani proses pemeriksaan identifikasi.
Sesaat setelah tersangka meloloskan diri, pihak Satresnarkoba langsung melakukan tindakan cepat dengan mengejar tersangka ke area semak-semak dan perkampungan di sekitar tempat tinggalnya, namun saat itu ia belum berhasil ditemukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan utama pria pengangguran ini nekat melarikan diri adalah karena didera rasa takut yang luar biasa untuk menjalani proses hukum yang menjeratnya. Catatan kepolisian bahkan menunjukkan tindakan nekat ini bukan yang pertama kalinya, melainkan sudah dua kali tersangka mencoba melarikan diri dari kantor polisi.
Pengejaran Maraton dan Penelusuran Rekaman CCTV
Merespons peristiwa tersebut, Kapolres Labuhanbatu langsung mengeluarkan perintah tegas kepada Kasat Narkoba untuk membentuk tim khusus guna memburu dan menemukan kembali tersangka sampai dapat.
Timsus Sat Narkoba Polres Labuhanbatu bergerak cepat mengumpulkan berbagai informasi, melakukan penyelidikan mendalam, hingga memeriksa seluruh rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Berangkat dari temuan dan petunjuk di lapangan, tim sempat melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kabupaten Simalungun, sebelum akhirnya mendeteksi pergerakan tersangka yang telah menyeberang provinsi.
Perburuan maraton selama 18 hari tersebut menemui titik terang setelah tim mendapat informasi akurat bahwa tersangka berada di wilayah Provinsi Riau. Pengejaran lintas provinsi ini dipimpin langsung oleh Kanit 2 Satresnarkoba IPDA RISNAL SITUNGKIR, S.H. dan Kanit 1 Satresnarkoba IPDA SASTRAWAN GINTING
Kerja keras polisi yang dibantu informasi berharga dari masyarakat Labuhanbatu yang kooperatif akhirnya membuahkan hasil signifikan.
Pada Sabtu, 18 Juli 2026 subuh, sekira pukul 05.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Sukajaya, Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Rumah tersebut diketahui merupakan kediaman seorang pria berinisial A, yang merupakan teman dekat tersangka.
Zulfadly berhasil dikepung dan diamankan petugas tanpa perlawanan berarti saat sedang bersembunyi di dalam rumah tersebut. Diketahui bahwa pemilik rumah maupun warga setempat sama sekali tidak mengetahui jika pria yang mereka tumpangi adalah seorang buronan polisi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka Zulfadly mengakui bahwa selama hampir tiga pekan menjadi buronan, hidupnya sama sekali tidak tenang. Ia terus berpindah-pindah tempat persembunyian demi menghindari kejaran pihak berwajib. Kepada petugas, residivis ini juga berdalih bahwa dalam beberapa hari terakhir muncul rasa penyesalan yang mendalam. Ia mengaku dihantui rasa bersalah hingga membuat tidurnya tidak nyenyak setiap malam.
“Menurut keterangan tersangka, selama dalam pelarian ianya memang kerap berpindah-pindah tempat. Namun, beberapa hari terakhir tersangka mengaku merasa bersalah dan tidur pun tak nyenyak. Ia sebenarnya ada keinginan menyerahkan diri, tetapi bingung dan tidak tahu bagaimana caranya. Belum sempat niat itu terlaksana, personel Satresnarkoba yang bergerak cepat sudah berhasil menemukan tersangka di tempat persembunyiannya,” urai AKP Hardiyanto.
Usai diamankan di wilayah hukum Provinsi Riau, tim langsung mengawal ketat tersangka untuk dibawa kembali ke markas komando guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perjalanan panjang antar-provinsi tersebut berakhir ketika rombongan petugas dan tersangka tiba di kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu pada Sabtu malam, 18 Juli 2026, sekitar pukul 20.30 WIB untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh hak-hak tersangka tetap dipenuhi secara humanis selama proses penangkapan kembali ini.
“Kami pastikan kondisi tersangka saudara ZULFADLY ALIAS WAK ALIAS BAGONG saat ini dalam keadaan sehat. Yang bersangkutan sudah berada di sel untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Labuhanbatu yang telah ikut membantu memberikan informasi hingga pelarian tersangka ini bisa segera dihentikan,” tutup Kasat Resnarkoba. (*)