SUMBAR,(Benuanews.com)-Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) melepasliarkan 134.990 ekor benih bening lobster atau benur di sekitar Pantai Manjuto, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Koto XI Terusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Pelepasliaran dilakukan pada Sabtu siang (22/5/2021) setelah berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang terkait penentuan lokasi.
“Kita lepasliarkan benur jenis pasir,” kata Kepala Stasiun KIPM Jambi, Piyan Gustaffiana, Minggu (23/5/2021).
Piyan memaparkan, benur-benur ini berasal dari hasil penggagalan upaya penyelundupan oleh Satuan Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat pada Jumat 21 Mei 2021, kemarin.
Korps Bhayangkara memperoleh informasi tentang adanya kegiatan penyelundupan benih lobster dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat dengan melakukan pengejaran dan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Kuala Betara.
Setelah melakukan pengintaian, sekira pukul 05.00 WIB, Tim Petir melihat satu unit pompong yang menuju ke arah muara.
“Lalu pompong tersebut dihentikan kemudian dilakukan pengecekan terhadap muatan di dalam pompong,” urainya.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata dibawah terpal plastik warna biru ditemukan boks styrofoam putih sebanyak 36 boks. Boks tersebut berisi benur yang rencananya akan dibawa ke muara dan diserahkan ke speedboat yang akan menjemput di tengah laut.
“Pelaku yang sudah diamankan sebanyak 4 orang beserta barang bukti,” terang Piyan.
Setelah meringkus para pelaku, benur lobster kemudian diserahkan ke Stasiun KIPM Jambi.
“Kita lakukan penghitungan sebelum pelepasliaran,” tutupnya.
Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pelarangan ekspor benur lobster. Dia pun menegaskan komitmennya untuk berperang melawan penyelundupan. Di bawah kepemimpinannya, KKP mendorong budidaya lobster dan boleh diekspor ketika mencapai ukuran konsumsi.
Sumber : Humas BKIPM