Pemberian Izin Portal dan Parkir Masuk Ruli Simpang Dam Muka Kuning Oleh Dishub Kota Batam Timbulkan Pro Dan Kontra.

Benuanews – Carutmarut pengolahan per parkiran di kota batam semenjak kepemimpinan bapak muhammad rudi di kota batam bukan lah sebuah rahasia lagi, setidaknya nya ada lima kali pergantian kepala dinas perhubungan selaku OPD yang Berwenang mengurus perizinan per parkiran di kota batam sampai saat ini masih saja belum di anggap maksimal oleh banyak kalangan.

Informasi yang di himpun awak media dilokasi portal masuk ke kawasan pemukiman ruli simpang dam kampung acah muka kuning baru baru ini, memang sempat menyaksikan bagai mana praktek per parkiran yang katanya sudah mendapatkan perizinan dari dinas perhubungan kota batam.

Memang tak terlihat seperti kawasan parkir sebagai mana lazim nya kita saksikan, keberadaan parkir simpang dam mempunyai pola dan trick yang berbeda dari semua kawasan parkir di seluruh dunia.

Pengelola parkir simpang dam menggunakan portal yang di jaga pada pintu masuk ke pemukiman masyarakat, tanpa ada lahan parkir yang di sediakan oleh pengelola sebagai penerima jasa sehingga dengan gaya serampangan ala dinas perhubungan siapa yang masuk wajib bayar.

Dengan menggunakan surat izin yang di berikan dinas perhubungan pada tahun 2019, pengelola menjalankan operasi nya dengan satu system (Masuk bayar keluar aman, Masuk gratis kelur kempes).

Selain warga masyarakat setiap tamu yang ingin berkunjung ke kawasan ruli simpang dam RT 07 Rw 14 tersebut di kenakan tarif masuk sebesar ( Rp 2000 untuk satukali masuk) dengan ditandai sebuah karcis yang dibuat oleh pihak pengelola sendi yang dinilai berbeda dengan tarif parkir umum yang ada di kota batam namun ada kesamaan dengan biaya parkir di daerah provinsi aceh.

Saat awak media melakukan konfirmasi kepada ketua dinas perhubungan kota batam bapak Salim S.Sos, M.Si terkait perizinan yang di keluarkan, beliau mengatakan akan mengecek terlebih dahulu.

Melalui dua staf dinas perhubungan yang sempat turun ke lokasi portal yang sekaligus didampingi oleh ketua Rt 07 yang akrab di sapa pak Ben, mereka menjelaskan kalau di kawasan tersebut ada memiliki beberapa tempat perjudian gelper dan di situlah lahan parkir yang telah disediakan oleh pengelola judi gelper.

Disinggung masalah karcis yang terkesan berbeda dengan karcis yang biasanya dikeluarkan oleh dinas perhubungan kota batam dan tarif parkir yang terkesan lebih mahal sari tempat parkir umum lainya, mereka mengatakan kalau itu adalah kebijakan pengelola.

Melalui telpon whatsapp kepala dinas menghubungi awak media dengan mengatakan hal yang sama, kami tidak mendukung kegiatan perjudian di sana, tapi karna ada potensi parkir yang bisa membantu peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) maka kami tak menyianyia kan setiap potensi yang ada ujar pak kadis.

Sementara saat awak media menanyakan tentang legalitas tempat per judian gelper yang menurut pak salim masih beraktivitas sekarang ini, beliau mengatakan minta ijin lagi di perjalanan keluar kota nanti di hubungi kembali.

 

(Priska.s)

scroll to top