Ini Jawaban Kapolres Pessel, Terkait Dugaan Anggotanya Selewengkan BBM Subsidi Untuk Kepentingan Proyek di Lengayang

Screenshot_20220918-163740_GBWhatsApp.jpg

Pessel, Benuanews.Com – Oknum polisi berpangkat Iptu berinisial BHM, yang bertugas di Polsek Lengayang, Resor Pesisir Selatan, diduga terlibat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. Hal itu terungkap dari keterangan salah seorang masyarakat saat dia mendatangi kantor Mapolsek setempat.

“Benar, ada penumpukan minyak solar sekitar 20 jeriken kapasitas 32 liter di rumah dinas Kapolsek Lengayang,”kata Sumber kepada wartawan yang tidak mau namanya dituliskan, Minggu (18/9/2022).

Menurutnya, minyak subsidi jenis solar tersebut diduga diperuntukkan untuk alat berat excavator yang sedang melaksanakan pekerjaan pemeliharaan berkala break water atau seewall dan bangunan pengaman pantai lainnya di Kambang, Kecamatan Lengayang.

“Ya, pekerjaan proyek tersebut sudah berjalan sekitar 3 atau 4 bulan ini. Diketahui oknum polisi ini mengambil minyak solar kepada Depi selaku penanggungjawab di SPBU Ujung Air, Kecamatan Lengayang,”bebernya.

Sementara itu, Kapolsek Lengayang Iptu Beni Hari Muryanto saat dihubungi membantah terkait hal tersebut. Karena keberadaanya saat ini sedang di Kota Padang.

“Dak mungkin saya melakukan penimbunan BBM itu. Saya lagi di Padang, boleh di cek itu,” kata dia.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono mengatakan bahwa BBM yang diambil anggotanya itu sebagai stok untuk mendukung mobil Polsek dalam melaksanakan kegiatan operasional.

“Itu bbm kantor yang diambil terlebih dahulu sebagai stok untuk mendukung mobil polsek melaksanakan kegiatan operasional,” kata Novianto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Kemudian ketika ditanya, berapa banyak dan sekali berapa dalam pengambilan BBM tersebut, Novianto menjawab, Saya lihat dulu distribusinya ya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, untuk para penimbun BBM nantinya bakal dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” kata Dedi dalam keterangan resminya di Jakarta.

(Wandi)

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top