107 Tahanan Rupajang ,Dapatkan Remisi Khusus ,1 Orang Bebas Langsung

IMG-20220502-WA0028.jpg

Padang Panjang.BenuaNews.com,- Hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada Senin (2/5/2022) membawa berkah tersendiri bagi 107 narapidana Rumah Tahanan Kota Padang Panjang (Rupajang) . Setelah menerima remisi khusus atau potongan hukum terkait dengan perayaan hari besar keagamaan, diantara mereka ,ada yang langsung menghirup udara bebas dan merayakan kemenangan bersama dengan keluarga.

Sebanyak 107 orang narapidana (Napi) rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Padang Panjang keren disingkat Rupajang terima remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriyah. Bahkan 1 (satu) orang Napi mendapat remisi khusus langsung bebas.

Penyerahan remisi khusus Idul Fitri tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rupajang, Rudi Kristiawan usai pelaksanaan salat Idul Fitri di komplek Rutan setempat, Senin, (2/5/2022).

Kepala Rupajang, Rudi Kristiawan melalui keterangan tertulis diterima melalui WA , menerangkan pada Idul Fitri 1443 Hijriyah tahun 2022 ini sebanyak 107 Napi Rupajang mendapat remisi khusus.

Dia memaparkan, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. Dia melanjutkan, besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.

Di Hari kemanangan umat islam ini “Jumlah 107 orang tersebut equivalent atau setara 76 persen dari total jumlah 161 orang Napi penghuni Rutan Padang Panjang,” terangnya. Bahkan, sebut Rudi, satu orang Napi mendapat remisi khusus langsung bebas.

Kepala Rutan yang penuh inovasi itu ,juga menerangkan, pemberian remisi khusus Idul Fitri 1443 hijriyah sesuai dengan keputusan Menkumham Nomor: PASPAS-626. PK.05.04. Tahun 2022 Tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 Hijriyah tahun 2022.

“Keputusan Menkumham berisi tiga poin penting. Pada poin C disebutkan bahwa RK diberikan pada hari besar keagamaan Narapidana sesuai dengan agama yang mereka anut,” terangnya.

Terakhir disebutkan Rudi, suasana Idul Fitri 1443 Hijriyah di Rupajang berjalan khidmat, humanis, aman dan kondusif.
“Usai salat Idul Fitri dan pemberian remisi, kita langsung adakan sarapan ketupat bareng di aula Rupajang dengan diikuti seluruh Napi (161 Napi-red),” sebutnya.

“Acara kemudian dilanjutkan dengan halal bihalal Internal Rupajang, sarapan pagi khusus pegawai Rutan, dan kunjungan warga binaan pemasyaratan (WBP),” pungkas Rudi ,Sekali lagi Rudi meyampaikan remisi merupakan hak WBP yang diatur dalam UU pemasyarakatan serta apresiasi negara atas capaiannya karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, maka selalu lah bertekad menjadi orang baik kata nya lagi memberikan motivasi .(PH)

scroll to top