JAMBI.(Benuanews.com)-Seratus Hari kerja program Kapolda Jambi Tim Operasi Hiu Macan dari Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi amankan dua pelaku ilegal fishing di perairan sungai batang hari.
Pengungkapan kasus ilegal Fishing ini disampaikan langsung Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo yang diwakili KBO Polairud AKBP Lukman didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Ade Chandra S.P.S.I.K melalui konferensi persnya kepada para wartawan di Mako Polairud, Jum’at 25 April 2025.
KBO Polairud AKBP Lukman menyampaikan Dua orang nelayan diamankan saat melakukan ilegal fishing dengan cara menyentrum Di Sungai Batang hari, nelayan ini mencari ikan dengan cara ilegal, dengan menggunakan alat Listrik Setrum.
Pelaku berinisial G dan L warga Kota Jambi,dengan menggunakan alat setrum,dua nelayan ini bisa mendapatkan Ikan perhari 50 (lima puluh) kilogram. Dan Hasil ikan tersebut dijual kepasar.
Barang bukti yang diamankan dua unit accu baterai Massiv XL, satu unit travo, satu jaring ikan, sekitar 3,5 kilogram ikan hasil tangkapan, dan satu unit perahu motor. “Kata Kbo AKBP Lukman
Pasal yang disangkakan untuk kedua pelaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 45 tahu 2009 tentang perubahan atas undang- undang nomor 31 tahun tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.
AKBP Lukman juga mengatakan kegiatan Ini juga merupakan program 100 hari kerja Kapolda Jambi dalam menjaga Kelestarian lingkungan di Perairan.
Selain melakukan penegakan hukum, Ditpolairud juga secara aktif menggelar sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat pesisir sebagai upaya pencegahan serta pelestarian lingkungan perairan jangka panjang.”jelasnya
(Ardi)