SIAK, Benua News.Com – Tenaga kerja PT.DSI – Duta Swakaria Indah-SIAK
Buat laporan ke Distransnaker pengawasan propinsi Riau terkait hak mereka selama bekerja di perusahaan PT DSI tidak terpenuhi,baik upah jauh dari UMK BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan juga JHT, Jaminan Hari Tua dan Tunjangan Hari Raya (THR) diduga pihak perusahaan tidak pernah memperhatikan Hak pekerja dan kewajiban perusahaan.
” Sabtu 21/08/2021. ketua DPC LSM penjara kabupaten Siak-Riau bersama rombongan datang ke kantor Distransnaker pengawasan propinsi Riau dengan membawa surat kuasa yg di berikan oleh pihak pekerja PT.DSI-Siak dan sekaligus buat laporan terkait hak-hak tenaga kerja sesuai UU No 13 THN 2003.
” Sebelumnya pihak tenaga kerja yang bekerja di perusahaan PT.DSI-Siak telah buat laporan ke komisi IV DPRD Siak pada tgl,12/08/2021. yang di terima wakil ketua komisi IV DPRD Siak bidang Tenaga kerja Aloan Munte Menyampaikan akan kita panggil pihak perusahaan dan pihak Tenaga kerja kita duduk bersama menyelesaikan dalam waktu dekat ” hingga berita ini di muat belum ada pertemuan kedua belah pihak.
“Berdasarkan Pasal 86 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyebutkan Setiap Pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Moral dan Kesusilaan Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
“perwakilan pekerja menyampaikan kepada awak media yang tidak bersedia namanya di tulis, Kami telah bekerja di perusahaan PT.DSI-Siak selama sepuluh tahun tak pernah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) bpjs kesehatan, BPJS ketenagakerjaan gaji kami selalu di bawah standar upah minimum kabupaten (UMK) dan segala fasilitas tempat tinggal perumahan tak layak huni tempat mandi, Dan toilet tidak tersedia kami semua hanya tergantung air dari parit itulah tempat mandi kami dan tempat cucian, jika kami sakit atau angggota keluarga bayar masing-masing.”Jelasnya.
“Ketentuan tersebut diperjelas oleh Pasal 15 Ayat 1 yang menyatakan bahwa: “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.”
“Optonika zega ketua DPC LSM penjara kab Siak berkomentar Merujuk data temuan dan laporan penyampaian team dilapangan bahwasanya pekerja yang melakukan aktifitas di PT. DSI masih banyak yang belum terpenuhi hak-haknya. Dalam konteks pemenuhan hak – hak normatif pekerja oleh pengusaha dampaknya sangat signifikan terhadap terbentuknya hubungan industrial yang harmonis dan dinamis antara pengusaha dan pekerja.
“Maka dengan itu kita bersmaa rekan” pengurus telah menyurati komisi ketenagakerjaan Dprd Siak dan juga Distransnaker pengawasan propinsi Riau harapan kita agar pihak pemerintah menangani dengan serius masalah ini.
“Kewajiban perusahaan untuk menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh sebagaimana dimaksud masih berlaku.
Pihak yang melanggar kewajiban tersebut dikenai ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp. 5 juta
Patut diperhatikan, sanksi terhadap pelanggaran ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada pekerja/buruh serta dapat dibebankan biaya paksaan penegakan hukum.
“Awak media mencoba konfirmasi ke pihak perusahaan lewat chtt WhatsApp
Askep Abdul Rahman menyampaikan kepada awak Media,pak jangan terlalu menekan pihak perusahaan PT.DSI- Kita juga anggota Media sambil mengirim fhoto KTAnya dari Media Tinta Nusantara.co.id. Kabiro kabupaten Siak.
“awak media Benua news com Siak coba cex nama beliau di boxs redaksi
Media online Nusantara.co.id.
belum terlihat tertulis namanya”
Dan awak media Benua news com menyampaikan kepada beliau jika ada yang salah atas pemberitaan kita silahkan saja lapokan kita ke dewa Pers atau pihak yang berwajib, Tentu jika pak Abdul Rahman seorang media Tentu tau kewajiban pekerja dan juga tagung jawab pihak perusahaan.”
Laporan : A,zega.