10 tahun abaikan Hak pekerja Distransnaker pengawasan propinsi Riau panggil PT.DSI-Siak.

IMG_20211008_063208.jpg

SIAK, Benua news.com – PT.Duta Swakaria Indah-(DSI-Siak) Diduga abaikan hak Normatif Buruh Tenaga kerja selama sepuluh tahun
baik BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan,upah jauh dari yang di tetapkan oleh pemerintah UMK-Siak salah satu tenaga kerja menyampaikan kami sudah sepuluh tahun Bekerja di perusahaan PT DSI-Siak Segala hak kami tak pernah di perhatikan sesuai yang di tuangkan di dalam undang-undang ketenagakerjaan.

“Hal di atas pihak pekerja telah membuat  laporan ke komisi IV DPRD Siak bidang ketenagakerjaan pada tanggal Sabtu 21/08/2021.Hingga berita ini terbit belum ada mediasi kedua belah pihak.

” Salah satu pekerja menyampaikan kepada awak media 05/10/2021- selama sepuluh tahun kami bekerja di lokasi perusahaan PT.DSI,Siak tak pernah kami mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan.ungkapnya

“Awak media sebagai kontrol sosial mencoba konfirmasi  ke Distransnaker pengawasan propinsi Riau lewat chtt WhatsApp  Pak Zamhir menyampaikan Ini lg proses pemanggilan Pak, rencana dilaksanakan hr selasa depan tanggal 12/10/2021 karna saat ini msh menyelesaikan kasus perusahaan lain yg lebih dahulu kita tangani Pak.ungkapnya

” Agar pemberitaan akurat dan berimbang awak media mencoba konfirmasi kepada pihak perusahaan PT. DSI – Siak tidak ada tanggapan.

“Ketua DPC LSM penjara kab Siak Optonika zega menyampaikanMerujuk data temuan dan laporan penyampaian team dilapangan bahwasanya pekerja yang melakukan aktifitas di PT. DSI masih banyak yang belum terpenuhi hak-haknya. Dalam konteks pemenuhan hak – hak normatif pekerja oleh pengusaha dampaknya sangat signifikan terhadap terbentuknya hubungan industrial yang harmonis dan dinamis antara pengusaha dan pekerja.

“Harapan masyarakat buruh PT.DSI-Siak kepada pihak pemerintah khusus kepada menteri tenaga kerja republik Indonesia agar UU ketenagakerjaan di tegakkan keadilan sesuai hak dan kewajiban mereka dan tagung jawab pihak perusahaan terkait hak Normatif.

(Agus.zega)

scroll to top