JAMBI (Benuanews.com) – Polda Jambi berhasil menangkap tersangka berinisial WS, salah satu pelaku dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan praktik utama SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022. Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/8/2025) di Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, dengan bantuan Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Maulana, menjelaskan bahwa WS sebelumnya telah beberapa kali dipanggil sebagai saksi namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. WS ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2025 bersama dua pelaku lainnya yang telah lebih dulu ditahan.
Sejak 16 Juli 2025, WS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diketahui meninggalkan kediamannya di Bandung.
Tim Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian melakukan pencarian intensif hingga akhirnya mengamankan WS di Batujajar. Saat ini, WS telah dibawa ke Ditreskrimsus Polda Jambi untuk menjalani proses hukum.”terang Ipda Maulana, Rabu 13/08/25
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah:
1. RWS – broker/perantara antara Dinas Pendidikan dan penyedia barang, diduga meminta fee 20–25% dari penyedia.
2. WS – pemilik PT Indotec Lestari Prima, selaku sub-penyedia lima paket pengadaan. WS meminta PT Tahta Djaga Internasional (TDI) meminjamkan akun e-katalog untuk praktik “numpang klik” dengan fee 10% dari nilai kontrak.
3. ES – Direktur Utama PT TDI, yang menandatangani tujuh Surat Pesanan (SP) dan menerbitkan lima Purchase Order (PO) seolah-olah berasal dari PT TDI, padahal merupakan bagian dari pengaturan RWS.
Kerugian Negara dan Barang Bukti
Berdasarkan perhitungan BPK RI, potensi kerugian negara mencapai:
PT Indotec Lestari Prima: Rp6.825.921.497,12 (5 paket)
PT Tahta Djaga Internasional: Rp4.759.668.499 (2 paket dikerjakan sendiri dan 5 diserahkan ke PT Indotec)
Adapun total aset hasil pengembalian (recovery asset) yang sebelumnya sebesar Rp6.074.211.000 kini meningkat menjadi Rp8.574.211.000.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk terhadap tersangka sebelumnya, ZH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Pembinaan SMK, yang berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi.