Wilayah Tambang Rakyat dan Perjuangan Pemprov Menata Pertambangan di Sumatera Barat

images.jpeg

Oleh: _Mahyeldi Ansharullah, SP., MiM_
Gubernur Sumatera Barat


Hari Selasa 27 Januari Saya selaku Gubernur Sumatera Barat bersama Kepala Dinas ESDM Sumbar berdialog di TVRI Sumbar membahas seputar persoalan pertambangan di Sumbar yang menjadi perhatian publik akhir-akhir ini, sebagai corong penyiaran publik sangat tepat TVRI mengangkat tema ini agar masyarakat dapat memahami kronologi dan duduk persoalan pertambangan dengan adanya UU MINERBA terbaru.

Persoalan pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan tantangan serius yang dihadapi banyak daerah di Indonesia, termasuk Sumatera Barat. Aktivitas ini tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat serta kerugian bagi negara. Karena itu, penanganan PETI tidak bisa dilakukan secara parsial dan reaktif, melainkan harus melalui pendekatan yang menyeluruh, terukur, dan berkeadilan.

Sejak Januari 2025, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berupaya menata persoalan PETI melalui dua pendekatan sekaligus: penegakan hukum dan penyediaan solusi legal bagi masyarakat. Kami menyadari bahwa penertiban semata tidak akan menyelesaikan masalah apabila tidak disertai alternatif yang sah dan berkelanjutan bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada pertambangan tradisional.

Dalam kerangka itu, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kami dorong sebagai solusi struktural. WPR adalah kawasan yang ditetapkan pemerintah untuk kegiatan pertambangan rakyat secara legal dan terkontrol, yang selanjutnya menjadi dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta penguatan regulasi melalui Undang-Undang Minerba terbaru tahun 2025, yang menegaskan keberadaan dan perlindungan pertambangan rakyat dalam sistem pertambangan nasional.

Di tingkat daerah, kami tidak berhenti pada perumusan kebijakan. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah melakukan koordinasi lintas sektor melalui forum Forkopimda, rapat bersama bupati dan wali kota, menerbitkan Instruksi Gubernur tentang pencegahan dan penertiban PETI, membentuk Tim Terpadu Penertiban PETI, serta melaksanakan penertiban lapangan bersama unsur TNI dan Polri di wilayah rawan.

Namun sejak awal saya tegaskan, penertiban tanpa penataan hanya akan memindahkan persoalan dari satu lokasi ke lokasi lain.
WPR kami tempatkan sebagai jembatan antara kepastian hukum dan kebutuhan ekonomi masyarakat. Melalui WPR, penambang rakyat dapat mengajukan IPR dengan batasan yang jelas: maksimal 5 hektare untuk perorangan dan 10 hektare untuk koperasi.

Dengan izin ini, masyarakat memiliki legalitas, perlindungan hukum, serta kewajiban menerapkan kaidah pertambangan yang baik dan benar, termasuk pengelolaan lingkungan dan keselamatan kerja.
Perlu saya jelaskan kepada publik, proses penetapan WPR bukanlah kewenangan daerah semata.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengusulkan 495 blok WPR kepada Kementerian ESDM. Setelah melalui evaluasi teknis di tingkat pusat, sekitar 301 blok dinyatakan berpotensi disetujui, dan hingga kini lima blok prioritas sedang diproses bersamaan dengan penyiapan dokumen pengelolaannya.

Proses ini memerlukan persyaratan yang tidak sederhana. Setiap blok WPR harus memenuhi kesesuaian tata ruang (PKKPR), kejelasan status kawasan hutan, dokumen lingkungan, rekomendasi teknis jika berada di wilayah sungai, serta rencana reklamasi dan pascatambang. Penyiapan seluruh dokumen ini membutuhkan waktu, biaya yang tidak kecil, dan koordinasi lintas kementerian. Oleh karena itu, keterbatasan jumlah WPR yang telah disetujui tidak dapat dimaknai sebagai kurangnya komitmen daerah, melainkan sebagai cerminan kompleksitas sistem perizinan nasional yang harus kita hadapi bersama.

Saya memahami keresahan masyarakat terhadap maraknya PETI. Namun kita juga harus jujur melihat akar persoalannya. Aktivitas PETI banyak tumbuh karena faktor ekonomi, keterbatasan akses perizinan, serta lokasi yang sulit dijangkau pengawasan. Dalam kondisi seperti ini, WPR dan IPR menjadi instrumen negara untuk mengubah aktivitas yang ilegal dan merusak menjadi kegiatan yang legal, terpantau, dan berkontribusi bagi daerah.

Dengan IPR, penambang rakyat tidak lagi berada dalam bayang-bayang kriminalisasi. Praktik penambangan dapat dibina, penggunaan bahan berbahaya diawasi, risiko kecelakaan diminimalkan, dan daerah berpotensi memperoleh Pendapatan Asli Daerah dari sektor yang sebelumnya tidak tercatat. Lebih dari itu, negara kembali hadir dalam mengatur dan melindungi sumber daya alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ke depan, saya berharap adanya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam percepatan penetapan WPR, penyederhanaan prosedur administratif, serta dukungan pembiayaan penyiapan dokumen. Penanganan PETI tidak bisa dibebankan pada satu level pemerintahan saja, karena itu dukungan pemerintah pusat dan keterlibatan Kab/Kota sangat diharapkan.

Wilayah Pertambangan Rakyat bukan solusi instan. Ia adalah jalan panjang menuju tata kelola pertambangan yang adil, legal, dan berkelanjutan. Namun saya meyakini, inilah jalan yang paling bertanggung jawab untuk melindungi lingkungan, menegakkan hukum, dan menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat Sumatera Barat.

Red

scroll to top