Lumajang,Benua News.com-Sebanyak 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Kelas IIB Lumajang di Kawasan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur menerima remisi Natal pada tahun 2023. Dalam rincian tersebut, terdapat 11 WBP yang beragama Nasrani, di mana 10 di antaranya telah diusulkan untuk menerima remisi Natal. Namun, satu di antaranya belum memenuhi syarat administrasi yang diperlukan, yaitu belum dieksekusi atau belum memiliki BA17 yang diperlukan.
Dari 10 orang yang diusulkan untuk remisi, 8 di antaranya telah diberikan Surat Keputusan (SK) remisi dengan besaran yang berbeda. Sebanyak 7 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan, sementara 1 orang lainnya mendapatkan remisi selama 15 hari. Sementara itu, 2 WBP belum menerima SK Remisi karena mereka masih dalam usulan remisi pertama.
Upacara pemberian remisi Natal diselenggarakan di aula Lapas Lumajang dan dipimpin oleh Mahendra, Kalapas Lumajang. Acara ini dihadiri oleh staf Lapas dan WBP yang menerima remisi Natal. Dalam sambutannya, Mahendra memberikan pesan-pesan tentang toleransi dan mengucapkan selamat Natal kepada para WBP yang hadir. Ia juga menegaskan pentingnya bersyukur atas berkah Natal serta tetap menjalankan ketaatan beribadah sebagai wujud rasa terima kasih umat beragama.
Pemberian remisi Natal ini bukan hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga sebagai dorongan untuk memotivasi para WBP dalam menjalani masa pemasyarakatan dengan semangat positif serta meningkatkan rasa kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Star