Batanghari.(Benuanews.com)-Proyek pengolahan material aspal untuk jalan nasional milik PT. Nugroho lestari yang berlokasi di Lingkungan RT. 08 kelurahan kampung Baru kecamatan muara tembesi kabupaten batanghari Propinsi Jambi, Di duga belum mengantongi izin Aktifitas dari masyarakat setempat.
PT. Nugroho Lestari sudah beraktivitas lebih kurang dua minggu Lamanya, Pengerjaan perusahaan tersebut saat ini dikeluhkan oleh warga sekitar, karena menimbulkan suara bising, rusak nya jalan pemda, polusi udara, dan untuk kedepan nya menimbulkan debu
“Salah satu warga mengatakan, Kalau masalah izin beraktivitas nya dari Pihak perusahaan, belum ada Kami warga menyetujui , kami warga sekitar tidak merasa bertanda tangan menginzinkan aktivitas proyek pengolahan material aspal, kata warga ke RT. 08 kelurahan kampung baru yang tidak mau di sebutkan namanya sabtu, 16/04/22.
Terpisah, kepala kelurahan kampung Baru saat awak media mengkonpirmasi melalui via telpon beliau mengatakan, izin yang di keluarkan oleh pemerintahan kelurahan hanya izin menempati izin bangunan rumah, terlepas dari aktivitas perusahaan yang berada di kelurahan kampung baru RT.08 pihak kelurahannya belum mengeluarkan surat izin beraktivitasnya, perusahaan PT. Nugroho lestasi tersebut “jelasnya”
‘Masih lanjutnya, waktu itu emang ada dari pihak perusahaan mendatangi kelurahan, mereka hanya menunjukkan izin proyek yang dikeluarkan dari pusat, dan untuk sudah beraktivitasnya perusahaan tersebut,
saya sampai saat ini belum mengetahui ” jelas lurah”.
Kemarin ketua RT 08 juga menyampaikan ke saya, jika warganya sudah menyetujui beraktivitasnya perusahaan tersebut, kalau sekarang ada warga setempat yang tidak setuju tentang keberadaan PT Nugroho Lestari nanti saya tanya lagi ke ketua RT bagaimana solusi kedepannya, ungkap lurah.
”Saat awak media menghubungi Manajer PT. Nugroho lestari,
Pihak Perusahaan melalui via telpon, Pihak perusahaan tidak ada di tempat.
(Zami)