Warga Kecil Zuliati Korban Dugaan penipuan Rp.53.juta minta keadilan kepada Kapolda Riau.

IMG-20220527-WA0009-1.jpg

Kampar, Benua news.com : salah satu warga peta pahan ZULIATI ibu rumah tangga Diduga korban penipuan dan penggelapan yang tak henti meneteskan air mata menyampaikan kepada awak Media, Bahwa laporan yang telah di terima oleh Polsek sektor Tapung sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dan juga saya harapkan kepada pihak kepolisian baik polres Kampar dan juga kepada Polda RIAU  agar laporan yg telah di terima oleh Polsek sektor Tapung benar2 di tindak lanjuti
dan di proses secara hukum.

“Seorang warga Petapahan Kampar yang yang bernama ZULIATI ibu rumah tangga diduga korban penipuan/Penggelapan Rp.53.juta yg diduga pelaku Otonius gea modus iming-iming Menawarkan sebidang tanah beserta  Rumah dan hal ini telah di ketahui oleh Desa dan Camat hingga keluar SKGR milik ZULIATI, lalu di batalkan?? Jika di batalkan permintaan zuliati telah melunasi kepada Otonius gea Rp.53.juta  sebagai perantara antara pemilik tanah dan zuliati sebagai pembeli karena gagal..Uangnya diminta di kembalikan dengan utuh,,Tambahnya
Dia telah buat laporan kepolsek sektor Tapung 10/09/2021 Ibu Zuliati datang ke Polsek sektor tapung bertujuan melaporkan OTON.G dugaan penggelapan/Penipuan No:170/IX/2021/RIAU/RES KAMPAR/Sektor hingga berita ini terbit dugaan pelaku belum di proses di amankan.

” Sesuai yang di sampaikan ZULIATI kepada awak media bukti berupa kwitansi, Transfer,Dan juga Surat yang di keluarkan oleh camat tapung hulu No:590/TPHU/2020/94 Tentang pembatalan Surat No:593/SKGR/TPHU/288 Antara nama Zuliati telah terjadi kekeliruan dalam penulisan Nomor Registrasi surat(SKGR) Tersebut ganda  dengan An SADIKIN Warga Danau lancang, Camat tapung hulu membatalkan SKGR milik ZULIATI dengan mengganti dengan Nomor yang baru.

“Minggu 24/10/2021. Surat di terima Zuliati dari Kapolsek sektor Tapung (SP2HP) No:170 a /IX/2021 Reskrim tgl 18/09/2021 Bahwa proses perkara yang saudara laporkan pada 10/09/2021, Setelah di lakukan penyelidikan belum bisa di tindak lanjuti ke penyidikan pertimbangan hukum dan hambatan kami sampaikan sebagai berikut: Telah melakukan wawancara Terhadap saksi-Saksi  atau nama Zuliati dan Setia Lina Hasil wawancara tersebut di atas pihak penyidik pembantu Polsek tapung bahwa perkara yang saudara laporkan ke Polsek tapung tentang terjadinya peristiwa pidana penggelapan atau penipuan belum bisa di tingkatkan ke penyidikan di karenakan masih dalam proses penyidikan apa bila ada masukan yang anda sampaikan bisa hubungi nomor yg tertera di bawah ini.

“Selasa 01/02/2022 Penyidik Polsek sektor Tapung kembali mengeluarkan surat panggilan kepada Zuliati untuk di mintai keterangan sampai berita ini terbit perkembangan kasus masih dalam penyelidikan Zuliati berharap keadilan agar laporannya di proses ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Guna mengembangkan informasi agar berimbang awak media konfirmasi kepada pihak penyidik Polsek sektor Tapung dan juga kepada humas polres Kampar lewat chat WhatsApp’ tidak ada tanggapan.

(Team)

scroll to top