JAMBI,(Benuanews.com)-Pemerintah meminta pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan notifikasi penerima program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif, atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta, segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, bila pelaku usaha tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, bantuan tersebut akan ditarik lagi oleh pemerintah.
Ditengah Pandemi Covid -19 yang masih melanda Indonesia dengan adanya Bantuan pemerintah masyarakat kecil yang bergerak dibidang UMKM sangat Riang Gembira .
Rasa gembira itu pupus setelah Nasabah dapat kabar dari pihak BRI mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT), sudah masuk ke rekening, tapi tidak bisa dicairkan.
Seperti yang diceritakan oleh Doni Pratama yang beralamat : Jalan Pinang Rt 07 Kel Beringin Kecamatan Pasar Jambi
Nik : 1571042706910081 ketika mendapat kabar dari Bank BRI yang memberi tahu dapat transferan bantuan Rp 2,4 juta.
“Pihak bank BRI nya yang menghubungi, kalau saya mendapat bantuan BPUM, jadi di suruh buka tabungan Bank BRI kalau belum ada Rekening Tabungan BRI”, ungkap Doni Rabu (24/2/2021)
Setelah membuat rekening BRI yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman ini juga tercatat sebagai anggota UMKM dan telah didata oleh kelurahan dan kecamatan di tempatnya, namun belum ditanya nomor rekening.
Tapi, tiba-tiba Doni medapat SMS dari pihak BRI untuk membuka rekening, setelah rekening dibuka didalam buku rekening tercatat nominal/saldo BLT UMKM yang janjikan sebesar Rp 2.4 juta. tapi begitu mau diambil atau ditarik ternyata tidak bisa, tuturnya.
Sementara itu dari pihak BRI saat dikomfirmasi oleh Doni mengatakan, “bahwa bantuan UMKM tersebut di batalkan, diduga karena tidak layak untuk mendapatkan bantuan tersebut, Doni merasa kecewa dengan penjelasan dari pihak BRI karena Doni merasa berhak mendapatkan bantuan tersebut, sebagai pedagang manisan dan juga bagian dari UMKM. katanya.
Namun Doni tetap bebesar hati gagal nya mendapatkan bantuan yang di alokasikan lewat BRI karena berkas persyaratan itu melalui BRI, dan saat meminta berkas pihak BRI tidak dapat mengembalikan dengan berbagai alasan, pungkasnya.
(Red)