Lubuk Basung (benua) – Sabtu (11/7) sekitar pukul 16.30 WIB Jajaran Kepolisian Resor Agam, menangkap Y (22) warga Nagari Sungai Buluah Kecamatan Batang Anai Padang Pariaman rumah kontrakkannya di Paparangan, Jorong Sidang Tangah, Nagari Matur Mudiak, Kecamatan Matur.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Awal Rama di Lubukbasung, Minggu, mengatakan menangkap pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu yang disimpan tersangka.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam berhasil mengamankan tiga paket sabu-sabu, satu buah kaca pirek, jarum suntik, telepon genggam dan lainnya dari tangan tersangka.
“Kita mengkap tersangka yang merupakan warga Jorong Kabun, Nagari Sungai Buluah Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman ini beserta barang bukti untuk proses selanjutnya,” katanya.
Ia menceritakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkotika di daerah itu.
Atas laporan itu, tambahnya, Tim Opsnal langsung menuju lokasi dan menemukan tersangka di rumah kontrakkannya.
Setelah itu, Tim Opsnal langsung menangkap tersangka yang sedang berada di dapur dan melakukan penggeledahan di badan atau pakaiannya.
Tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah botol plastik warna merah di dalam saku depan sebelah kanan celana jeans yang dipakainnya.
Tim opsnal langsung menyuruh tersangka untuk membukan botol itu dan ternyata isi di dalam botol tersebut berupa tiga pakat yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik warna bening, satu buah kaca pirek warna bening, satu buah pipet plastik dan lainnya.
“Tersangka mengakui barang haram itu miliknya yang diperoleh dari E dan DG dari Medan, Sumatera Utara,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari sembilan tahun.(fajar)