Wakil Ketua I Di Dampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Dompu Pimpin Rapat Paripurna

1753934826117923-0.jpg

Dompu,NTB.Benuanews.com. Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu di Wakili Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin SH, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nota Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025 dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Periode Tahun 2025-2029.

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Dompu dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Kurnia Ramadhan, SE., ME, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Ismul Rahmadin, SH.I dihadiri Sejumlah Anggota DPRD. (30/7/2025)

Dari pihak eksekutif Hadir di agenda rapat ini Pejabat Yang Mewakili Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Sekertaris DPRD, Pimpinan OPD, Kabag Setda, Camat, Pejabat Struktural dan Fungsional, dan elemen penting lainnya.

Mengawali sambutan di agenda ini Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin, SH, menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Melalui kesempatan yang berbahagia ini, ijinkan terlebih dahulu saya menyampaikan ucapan terima kasih, dan penghargaan yang tinggi atas diselesaikannya Pembahasan dan Penetapan Perubahan Ketentuan Umum Anggaran (KUA) – Perioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 dimana Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Dompu telah menandatangani kesepakatan terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2025 pada tanggal 08 Juli 2025 yang lalu”, katanya menyampaikan apresiasi.

Sekali lagi saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu beserta seluruh jajaran menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Anggota Dewan Yang Terhormat, yang telah menyelesaikan agenda tersebut dengan baik dan lancar. Terima kasih pula saya ucapkan kepada para undangan, ditengah kesibukannya, berkenan meluangkan waktu untuk hadir pada hari ini,semoga segala usaha dan kebaikan saudara, mendapat pahala dari Allah SWT. Ujarnya menambahkan.

Menurut Wakil Bupati Syirajuddin
pelaksanaan Sidang Paripurna Nota Keuangan kali ini lebih cepat dari jadwal tahun-tahun sebelumnya. Percepatan ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tanggal 11 Februari 2025 tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (PRKPD) dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian penyelenggaraan pembangunan daerah dengan Visi Misi Kepala Daerah terpilih.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dompu telah terjadi dua kali pergeseran belanja dan penyesuaian terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Oleh karena itu, kinerja organisasi perangkat daerah sungguh luar biasa dalam melakukan efisiensi anggaran dibeberapa sektor belanja/kegiatan.

“Beberapa program dan kegiatan yang di efisiensi sesuai amanat Instruksi Presiden tersebut meliputi;
1. Kegiatan yang bersifat seremonial, Kajian, Studi Banding, Percetakan, Publikasi dan seminar.
2. Belanja perjalanan dinas,
3. Belanja honorarium,
4. Belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output,
5. fokus pada target kinerja pelayanan publik, dan
6.Selektif dalam pemberian hibah baik berupa uang dan barang kepada lembaga”. Ucapnya

Lanjut Wabup Syirajuddin menyampaikan berdasarkan Lampiran II Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025-2029 ada 8 Program Prioritas Nasional yang perlu diselaraskan oleh Pemerintah Daerah dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.

Adapun Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah Kabupaten Dompu dalam Perubahan RKPD Tahun 2025 menyangkut.
1. Meningkatkan Pemerintahan Yang Akuntabel, Inovatif dan Berintegritas,
2. Meningkatkan Masyarakat Yang Religius, Berbudaya dan Bertoleran, 3.Meningkatkan Masyarakat Yang Tertib dan Patuh Hukum,
4. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia,
5. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan ,
6.Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Yang Berkelanjutan.

“Oleh karenanya, Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025 memiliki arti Strategis, bukan semata sebagai Instrumen Penyesuaian Teknis Keuangan, tetapi juga menjadi langkah awal penyesuaian arah pembangunan Kabupaten Dompu 5 tahun ke depan”. Terangnya

Berikutnya dalam kesempatan ini Wabup Syirajuddin juga menyebut di rapat yang berlangsung dia menyampaikan Raperda terkait RPJMD Kabupaten Dompu Periode Tahun 2025-2029.

“Dalam kesempatan ini juga kami menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Dompu Tahun 2025-2029”. Sebutnya

Menurut Wabup Sirajuddin penyampaian Raperda RPJMD Kabupaten Dompu Tahun 2025-2029 menjadi Amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan Kepala Daerah Terpilih untuk Menyusun dan Menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD.

RPJMD merupakan dokumen penting yang harus dimiliki daerah sebagai Panduan Pelaksanaan Pembangunan Selama Periode Pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih serta menjadi Pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun rencana strategis perangkat daerah.

RPJMD tahun 2025-2029 merupakan tahapan awal bagi Kabupaten Dompu untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 sebagaimana telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045.

“Dengan demikian Penyusunan RPJMD Kabupaten Dompu Tahun 2025-2029 dilaksanakan untuk menjawab berbagai permasalahan dan tantangan daerah sekaligus menyiapkan fondasi menuju Dompu Emas tahun 2045”. Ujarnya menambahka

Diakhir penyampaiannya dalam Sidang Paripurna yang dilaksanakan kembali Wabup menyampaikan ucapan terima kasih atas telah diagendakannya dua agenda peting daerah yang tengah berlangsung.

“Sebelum kami mengakhiri pidato ini, ijinkan kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar- besarnya dan penghargaan yang setingginya kepada Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Dompu, dengan penuh kearifan dan kebijaksanaannya telah bersedia meng-agendakan Sidang Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah RPJMD Kabupaten Dompu tahun 2025-2029.

“Apa yang sudah diperbuat tersebut sebagai wujud dari kepedulian dan komitmen yang tinggi dari Dewan yang terhormat untuk terus melanjutkan pembangunan menuju Dompu Maju, Sejahtera, Religius, Berkeadilan dan Berbudaya sebagaimana menjadi cita-cita bersama seluruh elemen daerah Kabupaten Dompu”, Pungkasnya

Rapat Paripurna yang diagendakan berlangsung aman, tertib dan lancar yang diakhiri dengan penandatangan bersama antara dokumen Raperda Nota Keuangan RAPBD-P 2025 dan Raperda RPJMD Tahun 2025-2029 oleh Wakil Bupati Dompu dan Pimpinan DPRD Kabupaten Dompu.
Dompu

(Imran)

scroll to top