NGAWI.(Benuanews.com)-Wakapolres Ngawi Polda Jatim Kompol Haryanto, S.H., S.I.K.., M.H., mengikuti pelaksanaan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tindak pidana yang telah mempunyai hukum tetap bersama Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi Budi Raharjo, S.H., M.H, pada Rabu, (30/11/2022)
Bertempat di depan kantor kejaksaan Negeri Ngawi Jl. Yos Sudarso No. 2 Ngawi kegiatan pemusnahan juga diikuti oleh Ketua DPRD Heru Kusnindar, Dandim 0805/Ngawi Letkol Inf Adi Wirawan dan Danyon Armed 12 Kostrad Letkol Arm Didik Kurniawan, Kasi Admin Kamtib Lapas Kelas II B Ngawi Gathot, Sekertaris Satlak P4GN Kusumahadi Widjajanto, S.E. M.SE., Dinas Kesehatan Dhina Handayani, S.H., M.Si, dan para Kasi, Kasubag dan para Jaksa beserta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Ngawi.
“Barang bukti dan barang rampasan yang dimusahkan hari ini merupakan hasil dari barang sitaan sejak periode April s.d November tahun 2022 pada Perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” tutur Kompol Haryanto
Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berasal dari 93 Perkara yang terdiri dari perkara narkotika, ganja, obat/ pil koplo, kekerasan, pencabulan, pencurian, kehutanan, penggelapan, penipuan dan tindak pidana korupsi.
Sesuai petunjuk dan arahan Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ngawi, adalah sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Pidana serta dilakukannya pemusnahan agar tidak disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Setelah dilaksanakan pemusnahan barang bukti kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti.
(Red)