JAMBI.(Benuanews.com)- 106 (Seratus Enam) CPNS Tahun Anggaran 2021 diambil sumpah oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jambi Enen Saribanon.bertempat Aula Jaksa Agung R. Soeprapto Kejaksaan Tinggi Jambi,Rabu 10/05/23
Pengambilan sumpah kepada CPNS dilakukan secara daring dan luring, terdiri dari 31 orang golongan III/a, 45 orang golongan II/c dan 30 orang golongan II/a.
Wakajati berpesan kepada CPNS yang diambil sumpah untuk senantiasa menerapkan doktrin Tri Krama Adhyaksa dalam kehidupan sehari-sehari secara konsisten serta menjadi role model dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menyadari bahwa setiap perilaku pribadi akan selalu menjadi cerminan dari institusi Kejaksaan, untuk itu seluruh pegawai Kejaksaan beserta keluarganya harus senantiasa memperhatikan etika, adab, sopan santun, serta bijaksana dalam bersosialisasi dan menggunakan media sosial.
Menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak memakai atau memamerkan barang-barang mewah serta menyesuaikan dan menyelaraskan perilaku sehari-hari dengan norma hukum dan adat istiadat setempat.
Tidak mengunggah foto/video pada media sosial yang mempertontonkan perilaku kontra produktif seperti gaya hidup yang berlebihan atau hedonisme untuk menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial.
Tidak menyelenggarakan acara atau perayaan yang bersifat pribadi secara berlebihan.
Meningkatkan kepedulian maupun Sense of Crisis terhadap situasi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
Terakhir Wakajati Jambi berpesan agar 106 ASN mempedomani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengenai kewajiban dan larangan yang harus ditaati.
“Hindari gaya hidup berlebihan karena akan menjatuhkan nama baik keluarga dan institusi Kejaksaan” tegas Enen Wakajati Jambi.
(Red)