Wagub Sumsel H.Mawardi Yahya Hadiri Rapat Paripurna XLV (45) DPRD Provinsi Sumsel

IMG-20220207-WA0106.jpg

PALEMBANG.(Benuanews.com)-Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Mawardi Yahya hadir dalam Rapat Paripurna XLV (45) DPRD Prov. Sumsel dengan agenda perubahan dan penambahan program pembentukan peraturan daerah Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2022, di Gedung Rapat Paripurna Prov. Sumsel, Senin, (07/02)

Rapat Paripurna XLV (45) itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Prov. Sumsel H. M Giri Ramanda N. Keimas, S.E, M.M.

Dimana sebelumnya, Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 89
Tahun 2021 Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 telah ditetapkan sebanyak 9 (sembilan) Raperda terdiri dari 4 (empat) Raperda inisiatif DPRD dan 5 (lima) Raperda usul eksekutif.

Pada rapat XLV (45) ditambahkan 2 (dua) Raperda masuk ke dalam usulan eksekutif, diantaranya Raperda Tentang Jasa Kontruksi dan Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumsel Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Penjelasan tersebut dibacakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Prov. Sumsel, Drs. H. Solehan Ismail. Dari 9 Raperda diajukan sebelumnya saat ini menjadi 11 Raperda yang diusulkan.

Solehan Ismail mengatakan, 2 (dua) Raperda tambahan tersebut diusulkan dari pihak eksekutif dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Prov. Sumsel dan Dinas Penanaman Modal Prov. Sumsel.

“Dua usulan raperda ini kita dapatkan dari dua dinas dari Prov. Sumsel yakni Dinas Perkim dan dinas Penanaman Modal,” Kata Solehan

Tutur hadir Sekretaris DPRD Prov. Sumsel, Ramadhan S. Basyeban, SH, MM, Pj. Sekda Prov. Sumsel, Ir. S.A Supriyono, Para Anggota DPRD Prov. Sumsel dan Para Kepala OPD Prov. Sumsel.

(Wahyudi)

scroll to top