BANGGAI||Benuanews.com-Wakil Bupati (Wabup) Banggai, Drs. H. Furqanudin Masulili memimpin secara langsung mediasi antara PT. Prima Dharma Karsa dan Warga Desa Siuna Kecamatan Pagimana, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Senin (26/9/2022).
Wabup Banggai didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Ferlyn Monggesang, M.Si memimpin jalannya pertemuan yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Camat Pagimana, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian SDA Setda Banggai, perwakilan pihak perusahaan, Kepala Desa Siuna dan beberapa perwakilan masyarakat.
Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka menyelesaikan permasalahan antara pihak perusahaan dan Warga Desa Siuna yang menjadi korban terdampak akibat aktivitas penambangan nikel yang dilakukan PT. Prima Dharma Karsa.
Di sela-sela menyampaikan pendapat saat memimpin rapat, Drs. H. Furqanudin Masulili mengingatkan kepada pihak perusahaan agar selalu mematuhi setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan permasalahan, baik sosial maupun lingkungan.
Adanya industri pengelolaan sumber daya alam (SDA), menurut Wabup, semata-mata bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, terutama yang berada di sekitar tempat perusahan-perusahaan tersebut beroperasi.
“Sebagai awal, kita harus menyamakan persepsi bahwa tujuan adanya industri pertambangan adalah untuk mensejahterakan masyarakat, khususnya yang berada di sekitar perusahaan,” tegasnya.
Berbicara mengenai kesejahteraan, lanjut Wabup, pemerintah pusat telah mempertimbangkan dengan matang, bahwa izin yang diberikan tentu melahirkan tanggung jawab kepada pihak perusahaan agar mampu mensupport peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain terkait dampak sosial dan ekonomi, Drs. H. Furqanudin meminta kepada PT. Prima Dharma Karsa agar memiliki kajian dampak lingkungan yang benar-benar didasarkan pada pencegahan terhadap adanya pengrusakan lingkungan. Kemudian, ia meminta mereka untuk memastikan kembali dokumen kajian lingkungan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah, baik pusat dan daerah berkewajiban melindungi masyarakat dari adanya dampak yang ditimbulkan kegiatan operasional tambang, kami berusaha untuk memfasilitasi semua pihak agar memperoleh solusi terbaik, terutama warga yang sering rugi akibat banjir dan kerusakan lingkungan yang sering diakibatkan aktivitas pertambangan,” jelas dia.(IB#)
Reporter: Ikbal
Editor. : Rustan Salam