Nias Utara, Benua news.com : masyarakat Bingung dan bertanya-tanya yang mana sebenarnya postingan di medsos atas nama Ama Ami Zalukhu memosting dan menyampaikan : Coba download Peraturan Menteri Keuangan RI No 212/PMK.07/2022Tentang indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan umum bagian DAU Yang Ditentukan Penggunaannya TA 2023 halaman 11 Nomor 56
Dijelaskan bahwa jumlah Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 adalah 251 dan 3 orang tenaga Teknis dan seharusnya Bupati sudah mengeluarkan SK Tenaga Kesehatan ini karena gaji mereka sudah ditransfer oleh Menteri Keuangan ke Rekening Pemda sebesar Rp. 18 milyar. Mantap Hebat Super
Tahun 2023 ini Nias Utara mendapat kuota formasi PPPK sebanyak 785 orang yang terdiri dari Guru 532 orang dan Tenaga Kesehatan 252 orang dan 1 teknis
Namun sangat disayangkan kesempatan ini disia siakan oleh Bupati Nias Utara yang katanya jago lobi lobi karena data ini belum dikirim.
Yang terjadi adalah Bupati Nias Utara diduga melakukan percobaan korupsi terhadap DAU yang ditentukan sebagaimana tertuang dalam Lampiran V.10 Perpres No. 130 Tahun 2022 sebesar Rp. 145 milyar, ybs tidak mengikuti aturan PMK tersebut dengan mengalihkan nomenklatur PMK 212 sesuai seleranya atau terjadi kesewenang-wenangan sehingga akibat kesewenang wenangan ini DAU yang ditentuka. Tidak bisa dicairkan walaupun APBD 2023 sudah disahkan oleh Sukanto dan kawan kawan
Mari kita simak penjelasan DAU yang ditentukan terdiri dari :
Penggajian Formasi PPPK Rp. 18.113.002.000
Pendanaan Kelurahan Rp. 200.000.000
Bid. Pendidikan Rp. 49.327.176.000
Bidang Kesehatan Rp. 26.497.902.000
Bidang PU Rp. 51.380.211.000
Total Dau Nias Utara Rp. 404.119.977.000.”
(postingan Ama Ami Zalukhu)
“Atas postingan tersebut di atas membuat kontrol sosial bergerak hati merespon dengan membuat suatu pemberitaan pada Senin tanggal 24/04/23 Agar tidak ada gaduh di tengah masyarakat dengan krarifikasi meminta tanggapan kepada Amizaro sebagai bupati Nias Utara sekaligus konfirmasi meminta krarifikasi yang sebenarnya lewat chat WhatsApp menyampaikan sampai berita ini terbit tidak ada jawaban”.
“Pantauan awak Media di komentar postingan Ama Ami Zalukhu berkomentar bermacam macam komentar salah satunya:Aswarham Baeha”Ama Ami Zalukhu kalau memang benar data yg Ama Ami terima akurat dan penuh pembuktian nampakkan dirimu dan mari kita semua masyarakat Nias Utara mengadakan pertanyaan kepada sang penguasa mengapa sampai begitu karena kita semua masyarakat Nias Utara dirugikan jantan dengan kepentingan pribadi tapi sayangnya Ami Ami tidak nampak bahkan hanya berani disosmed tapikalau benar itu kumpulkan massa dan pejabat yg terkait dalam hal ini kan DPR yang menjadi utusan masyarakat Nias Utara mengapa mereka tutp mata dalam hal ini kalau memang informasi atau data yg Ama Ami layangkan ini disosmed benar adanya dan akurat mengapa mengapa dan ada apa ya Ama Ami” Pintanya
“Tentu atas postingan di medsos Ama Ami Zalukhu ada benar ada juga membuat bingung masyarakat Nias Utara Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar” jika tidak benar”. Sebaliknya jika benar”
“Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” bunyi pasal 603.- KPK-Bertindak” Di harap menelusuri mana yg sebenarnya sesuai dasar UUD negara kesatuan republik Indonesia Berdasarkan Pancasila agar masyarakat tidak membingungkan”
(sumber dari: Medsos Ama Ami Zalukhu) -Team”.