Labuhanbatu, Sumatera Utara | BENUANEWS.COM –
Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang ayah yang tega mengajari anak kandungnya berusia 1 tahun 11 bulan untuk menghisap rokok, Rabu (25/08/2021) sekira pukul 20.30 Wib.
Hal tersebut dilakukannya, lantaran pelaku ingin mendapat perhatian dari sang istri (pelapor) dan mau kembali kepada pelaku. Kejadian tersebut pun sempat viral di dunia maya, khususnya di Kabupaten Labuhanbatu Raya.
“Motif tersangka sebagai bentuk ancaman, agar pelapor kasihan terhadap korban (anaknya) dan pelapor mau kembali bersatu kepada tersangka,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Parikhesit, saat memimpin konferensi pers di Lobi Mapolres, Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Kamis (26/08/2021).
Kapolres menyampaikan, kejadian ini berawal pada Rabu (18/08/2021) sekira 20.30 Wib. Dimana saat itu pelapor Nurti Hasibuan (24) sedang tiduran di kamarnya dan mendapat pesan singkat What’s App dari tersangka SM (28), yang isinya “Angkat dulu telepon ku”. Lalu tersangka pun melakukan panggilan video ke WhatsApp pelapor dan diangkat oleh pelapor. Saat pelapor mengangkat panggilan video tersebut, tersangka berkata kepada pelapor “lihat ini anakmu, rindu dia sama mu”.
“Sambil tersangka mengarahkan kamera handphonenya ke arah korban, kemudian pelapor pun menyapa anaknya sambil mengajak untuk mengobrol,” sebut Kapolres.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, tersangka kemudian berkata kepada pelapor, “kau mau lihat anakmu hancur”, namun pelapor hanya diam dan tersenyum. Tidak disangka, tiba-tiba tersangka memberikan sebatang rokok warna putih yang belum menyala kepada anaknya sambil berkata, “nah nak, merokok kau nah”. Korban yang masih sangat balita itu pun mengambil rokok tersebut, kemudian pelapor berkata “yang hebat lah kau, kalau mau kau siksa dia hantarkan lah dia pulang,” jawab sang istri.
Tidak sampai di situ, tersangka kemudian menghidupkan rokok yang diberikannya kepada korban dengan menggunakan mancis sambil berkata “hisap nak”, kemudian korban menghisap rokok tersebut, lalu korban pun langsung batuk dan tersangka mengambil rokok tersebut dari korban.
“Karena pelapor tidak tahan melihat perlakukan anaknya maka pelapor melakukan menangkap layar handphone (Screenshot), lalu mematikan teleponnya,” ujar Kapolres.
Pada Selasa (24/08/2021) sekira pukul 16.00 Wib pelapor memposting hasil Screenshot di Facebook milik pelapor. Sehubungan dengan viral nya status Facebook milik pelapor, pada Rabu (25/08/2021) sekira pukul 12.00 Wib, penyidik dari Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Labuhanbatu melakukan peyelidikan untuk mengamankan pelaku.
“Sekira pukul 20.30 Wib, Unit PPA berhasil mengamankan pelaku di sekitar rumahnya di Pulo Hopur Desa Silumajang Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labura,” jelas Kapolres.
Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatanya tersaka SM dijerat dengan Pasal 89 ayat (2) sub pasal 77B dari UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 dari UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga, Pasal 76J Jo Pasal 89 (2) ancaman hukuman Minimal 2 Tahun Maksimal 10 Tahun, Pasal 76B Jo Pasal 77 B ancaman hukuman Maksimal 5 Tahun, Pasal 45 ancaman hukuman Maksimal 3 Tahun.
“Adapun barang bukti yang kita amankan antara lain 1 unit handphone Oppo A3S warna Hitam, 1 unit handphone merek Oppo warna Biru, 1 buah kotak tokok Club X, 1 buah mancis merek TOKE, dan 1 pasang pakaian warma hitam bertuliskan ‘POKEMON’,” sebutnya.
(RR/NS)