Utang Negara Tahun 1950 : Hakim Putuskan dan Perintahkan Presiden Bayar UtangHakim Putuskan dan Perintahkan Presiden Bayar Utang

IMG-20220907-WA0028.jpg

Padang, Benuanews.com,- Setelah delapan bulan lamanya bergulir sidang gugatan negara di pengadilan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, akhirnya hakim memutus dan memerintahkan kepada Presiden RI dan Menteri Keuangan RI selaku tergugat, untuk membayar hutang yang diajukan oleh Hardjanto Tutik warga Kota Padang dalam hutang tahun 1950.

“Memerintah tergugat I, tergugat II dan turut tergugat III, untuk membayar utang negara sebesar Rp80.300 kepada Hardjanto Tutik, yang dikonversikan kepada emas murni seberat 21 kg mas beserta bunga sebesar 42 kg mas,”kata hakim ketua sidang Ferry Hardiansyah, saat membacakan amar putusan, Rabu ( 7/9).

Menanggapi putusan majelis, kuasa hukum penggugat Dr.Amiziduhu Mendrofa SH,MH mengatakan, jika ditotalkan utang (pokok) ditambah bunga maka didapat utang yang harus dibayarkan negara sebanyak 63 kilogram emas murni atau sekitar Rp62 miliar.

“Diharapkan setelah putusan tersebut, agar tergugat membayar utang, kepada klien saya berserta pokok yang nilainya Rp62 miliar,”ujarnya.

Menurutnya, dengan telah diputuskannya sidang tadi membuktikan bahwa tidak ada yang namanya utang itu kedaluwarsa.

“Mana ada utang yang kedaluwarsa. Seharusnya negara malah memberikan apresiasi dan penghargaan kepada penggugat karena waktu itu telah menolong negara yang sedang kesulitan,” ucap Mendrofa.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, mengaku pikir-pikir.

Seperti diketahui, seorang warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.

Selain Presiden Joko Widodo, Hardjanto juga menggugat Menteri Keuangan dan DPR RI ke Pengadilan Negeri Padang.

Hardjanto merupakan anak kandung dari Lim Tjiang Poan, yang merupakan pengusaha rempah yang meminjamkan uang kepada Pemerintah Republik Indonesia tahun 1950 lalu.

Sebelum masuk ke dalam sidang gugatan, PN Padang sudah memfasilitasi mediasi kedua pihak.

Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu tidak menemui kesepakatan antara penggugat dengan tergugat.

Tergugat Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan dan ikut tergugat DPR RI tidak bersedia membayar utang dengan jumlah Rp 60 miliar tersebut.

(Eko)

scroll to top