Upaya Pra Peradil kan Kajari Sidoarjo Mantan Kades Gempol Sari bersama Tim Kuasa Hukum PPJT

IMG-20221108-WA0158.jpg

Sidoarjo, https://Benuanews.com – Pencari keadilan yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dalam hal ini Syaroni adalah Eks Kades Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Melalui tim kuasa hukumnya, Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) mengajukan praperadilan dengan termohon Kajari Sidoarjo.

Berada di Pengadilan Negeri Sidoarjo jalan Jaksa Agung Suprapto, Sido Kumpul, kecamatan Sidoarjo, kabupaten Sidoarjo,Senin (7/11/2022) di laksanakan sidang perdana praperadilan antara Syaroni Aliem, sebagai termohon melawan Kajari Sidoarjo, sebagai termohon register perkara nomor : 6/Pid.Pra/2022/PN Sda itu digelar di ruang sidang Tirta,

Sementara itu, menurut keterangan Kuasa Hukum juga Ketua Umum PPJT saat diperiksa sebagai saksi tanpa didampingi oleh kuasa hukum dan atau juga tidak pernah ditawarkan untuk didampingi kuasa hukum pemohon praperadilan Syarifudin Rakib. Ada enam poin alasan permohonan praperadilan ini.

Poin pertama, terang dia, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon pada tanggal 20 Juli 2022 dan diberikan SPDP pada 21 Juli 2022. Hal ini, lanjut dia, setelah kliennya menyerahkan bukti uang kepada termohon. “(Penyerahan uang) pada tanggal 19 Juli 2022 dengan penuh itikad baik dan tanggung jawab dari klien kami,” imbuh Syarifudin.

Poin kedua, menurutnya, pemohon ini tidak pernah diberitahukan dan ditunjukkan oleh termohon minimal 2 orang saksi dan atau 4 orang saksi yang telah diperiksa yang mengetahui dan melihat tindak pidana yang disangkakan.

“Pemohon ini juga tidak pernah diberitahukan atas 2 alat bukti atas yang telah ditetapkan dan dituduhkan oleh termohon. Hal itu sebagaimana dituangkan dalam surat penetapan tersangka dan memenuhi pasal 12 huruf e jo. Pasal 8 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” seluruhnya.

Lebih jauh ia menerangkan, pada poin ketiga bahwa kliennya hanya menerima titipan uang sebagaimana berita acara rapat desa, pada rapat pergantian pengurus masjid lama kepada pengurus baru untuk mengadakan lahan dan membangun kembali TPQ Masjid Istiqomah yang telah dibeli oleh BPLS dengan dana APBN.

Namun uang tersebut dimasukkan ke rekening bersama dari pengurus masjid lama yaitu Maduka, Fatkhul Mubin, dan Nurul Hidayat sebesar Rp. 297,1 juta.

“Uang tersebut kemudian diserahkan kepada klien kami sesuai kwitansi dari tersangka Maduka. Kemudian diserahkan kepada termohon (penyidik) dengan hanya diberi tanda terima penyerahan barang bukti dan tidak ada serta diberikan berita acara penyitaan,” tambahnya.

Pada poin empat, Syarifudin menilai ditetapkannya kliennya sebagai tersangka oleh termohon dan disangkakan pasal 12 huruf e jo. Pasal 8 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya berupa surat pernyatan atas dana yang di bawa dan diamankan pemohon dan dibuat oleh pemohon dalam tekanan, ancaman, dan intimidasi.

“Pada waktu pemeriksaan dan disaksikan oleh kuasa hukum pemohon yang sudah dicabut dan tidak ditandatangani oleh kuasanya dalam berita acara pemeriksaan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pada poin kelima, ungkap Syarifudin, bahwa klienya saat diperiksa sebagai saksi tanpa didampingi oleh kuasa hukum dan atau juga tidak pernah ditawarkan untuk didampingi kuasa hukum.

Saat di Wawancarai Awak Media, Advokat/Pengacara selaku Tim Kuasa Hukum, Djauhari T Suwarno selaku Wakil Sekretaris Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) 1987 JATIM itu menambahkan “Praperadilan yang kita lakukan ini Kepada Ketua Kejaksaan Negeri Sidoarjo, adalah untuk mencari kebenaran atas penerapan Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang men-tersangka-kan seseorang, menurut kami (Tim), ada perbedaan persepsi antara Tim Kuasa Hukum dan Kejari Sidoarjo. Kami mengajukan Praperadilan ini karena kami meyakini ada kekeliruan men-tersangkakan seseorang menjadi tersangka berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana” tegasnya (stna).

scroll to top