Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 Dapat Menimbulkan Gejolak

IMG-20201028-WA0045.jpg

(SoloRaya Jawatengah). Rabu (28/10/2020) Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 tidak mengalami kenaikan apabila dibandingkan UMP Tahun 2020. Hasil kontak benuanews ke pusat supaya mengakses laman https://jdih.kemnaker.go.id/ dan ternyata benar adanya. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah memberikan surat edaran (SE) No.M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021.

Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja tertanggal 26 Oktober 2020 ditujukan ke pejabat Gubenur untuk menjadi pedoman dalam menentukan UMP di tingkat Kota dan atau Kabupaten di wilayahnya. Menaker menyatakan bahwa alasan utama tidak ada kenaikan pada UMP dikarenakan adanya penyesuaian kondisi ekonomi yang berdampak pada pendemi covid-19. Pertimbangan utama adalah memperhitungkan kelangsungan pengusaha dalam menjalankan perusahaan sejalan dengan memenuhi hak pekerja/karyawan/buruh juga tetap bisa bekerja.

SE Menaker memuat 3 point, Pertama, Gubernur diminta menyesuaikan penetapan upah minimum 2021. Kedua, Gubernur diminta untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah Tahun 2020 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Ketiga, Gubernur diminta menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) pada tanggal 31 Oktober 2020.

Bhima Yudhistira seorang peneliti di Institute Development of Economic and Finance (IDEF) menyatakan bahwa “Fungsi upah minimum untuk perlindungan bagi pekerja. Dengan tekanan ekonomi saat covid ini sebaiknya pemerintah mendorong kenaikan upah minimum” ujarnya saat dihubungi benuanews Selasa (27/10/2020). “Jadi kalau upah minimum tidak naik maka hak pekerja berkurang dan ini strategi yang salah bagi perlindungan pekerja dan pemulihan ekonomi”, lanjutnya.

Secara terpisah, Murjioko sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Karanganyar menyatakan menolak terhadap SE Menaker karena bertentangan dengan peraturan di atasnya. Rencananya SBSI Karanganyar akan menyurati pejabat bupati agar mengabaikan SE Menaker, sebab surat SE Menaker hanya ditujukan kepada pejabat Gubernur.
Sementara Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo belum menyatakan dan menetapkan UMP 2021. “Kami sedang mengkaji dan berkoordinasi dengan Tripartit agar fair. Kami tidak tergesa gesa karena melihat juga dalam penetapan UMP didasarkan pada UU Kedaruratan, UU Ketenagakerjaan dan Surat Edaran Kemenaker”, katanya.

Upah minimum kota/kabupaten Rp. 2 juta keatas diantaranya Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Magelang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan. Kota dan kabupaten lainya UMK nya masih dibawah Rp. 2 juta.
(Kontributor:barry).

scroll to top