Instruksi Bupati, Batasi orang Masuk Di Aru
KEPULAUAN ARU (benuanews.com) – Maluku; Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, kini mulai membatasi kunjungan orang/ penumpang untuk masuk di Kabupaten Kepulauan Aru, untuk membatasi peningkatan penyebaran Virus Covid 19, sehingga bupati mengeluarkan intruksi.
Hal ini sesuai dengan instruksi Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Nomor : 552/11/2021 yang di terima media ini, Senin, (11/01/2021) Tentang Pembatasan Pelayanan Transportasi pada pintu masuk dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Aru dalam upaya pencengahan penyebaran covid-19.
Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga mempertimbangkan kondisi wilayah Aru yang kini masuk zona merah maupun perkembangan covid-19 tingkat Provinsi Maluku. Ada enam poin instruksi Bupati Kepulauan Aru.
Terhitung mulai tanggal 14 Januari 2021 sampai dengan 28 januari 2021 pukul 24.00 WIT, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menerapkan kebijakan pembatasan pelayanan transfortasi pada pintu masuk dalam wilayah kabupaten kepulauan aru melalui pelabuhan laut dan akan dievaluasi kembali.
Pembatasan tersebut diperuntukkan bagi kapal angkutan penumpang, hanya diperbolehkan mengangkut penumpang maksimal 100 (seratus) orang yang masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan aru dan tetap memperhatikan Protokol Covid-19.
Bagi kapal barang/logistic hanya diperbolehkan mengangkut barang/logistic dan ABK serta memperhatikan Protokol Covid-19, tidak diperkenakan mengangkut orang/penumpang yang datang masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Aru.
Apabila ada pelanggaran pada poin 2 dan 3 tersebut, maka tidak diijinkan untuk turun di Dobo, dan menjadi tanggung jawab operator pelayaran serta akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi setiap orang yang masuk ke Kabupaten Kepulauan Aru dari wilayah terpapar Covid-19, diwajibkan memenuhi ketentuan Protokol Covid-19 (PCR non Reaktif atau Rafid Test Non Reaktif).
Gugus Tugas Kabupaten Kepulauan Aru berkoordinasi dengan Kantor UPP Kelas III Dobo dan instansi terkait lainnya agar melaksankan pengawasan dengan penuh rasa tanggung jawab ; Intruksi ini bersifat perintah dan apabila tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Instruksi Bupati Kepulauan Aru ini dengan memperhatikan dasar hukum, Keputasan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesahatan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor II Tahun 2020 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 tahun 2020Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomoe II Tahun 2020, Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor 25 tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes 358/2020, dan Peraturan Gebernur Provinsi Maluku Nomor 15 Tahun 2020.
Saat ini, jumlah pasien covid-19 di Kabupaten Kepulauan Aru kini meningkat menjadi 78 kasus. (Reski. W)