Perawang, Benua news com : Seorang pria berinisial ADP Als A (22) tahun, melakukan perbuatan tercela dengan melampiaskan hawa nafsunya melakukan perbuatan Asusila (persetubuhan dengan anak di bawah umur) dengan korban NNA (12). Kamis tanggal 10 Oktober 2019 sekira pukul 23.00 Wib diwilayah Kecamatan Tualang.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH mengatakan bahwa ADP Als A diamankan dari hasil pemeriksaan penyidik dari Unit Reskrim Polsek Tualang dalam tindak pidana Perbuatan Persetubuhan dengan Anak Dibawah Umur, Selasa (18/2/25).
Berdasarkan keterangan Pelapor(Ibu Korban) bahwa kejadian tersebut terjadi berawal dari pada saat korban haid pertama kali dan tidak kunjung berhenti dimana pada saat itu Saksi I(teman pelapor) datang kerumah dan pelapor mengatakan “kenapa kok anak saya haidnya tidak berhenti” lalu teman pelapor mengatakan nggak apa-apa itu biasa karena pertama kali, itu kan anakmu udah datang bulan masih sering main juga kerumah budenya dimana anak budenya laki-laki semua.
Nanti datang kawannya laki-laki lagi, apa tidak takut anakmu dilecehkan, dan dengan sepontan “korban memegang tangan pelapor dengan mengatakan mamak jangan marah ya, jangan ngomong sama bude, pak de”.
Karena korban pernah dilecehkan, lalu pelapor bertanya yang melecehkan siapa dan korban menjawab yang melecerhkan Als A (Pelaku) kemudian pelapor mengatakan dilecehkan seperti apa, korban mengatakan burung (Alat Kelamin) terlapor dimasukkan kekemaluan korban lalu pelapor mengatakan kapan kejadiannya, Kamis tanggal 10 Oktober 2019 sekira pukul 23.00 Wib dijawab korban “pada saat ulang tahun korban yang ke 6 (Enam) Tahun”kemudian korban mengatakan kenapa baru ngomong sekarang lalu korban menjawab korban tidak tahu kalau itu artinya pelecehan.
Atas kejadian tersebut pelapor yang merupakan ibu kandungnya melaporkan atas kejadian yang menimpa anaknya ke Polsek Tualang.
Pelaku mengakui atas perbuatannya dihadapan penyidik. Untuk barang bukti sudah diamkan di Polsek Tualang. Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka ADP Als A(22) tahun, sudah diamankan di sel tahanan Polsek Tualang.
Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI N0. 17 Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara. Tutup Kompol Hendrix.
(Agus zega)