Unit Reskrim Polsek Nipah Panjang Amankan Pelaku Pencurian

IMG-20240628-WA0065-3.jpg

TANJABTIM-(Benuanews.com)-Polsek nipah panjang berhasil amankan pelaku pencurian di kediaman APRIANI Binti BASIR , 48 tahun, islam, Perempuan, IRT, alamat Jln. Segera Rt. 001 Rw. 001 Kel. Nipah Panjang I Kec. Nipah Panjang Kab. Tanjab Timur, provinsi jambi yang melaporkan kejadian tersebut ke polsek nipah panjang pada tanggal Pada Hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 06.00 Wib lalu.

Untuk Indentitas diduga Pelaku Yang diamankan ANDRI EKA PUTRA Als TOMPEL Bin ARTA WIJAYA, 31 Th, Islam, Nelayan, Melayu, Lorong Pinang Rt. 02 Rw. 01 Kel. Nipah panjang I Kec.Nipah panjang Kab.Tanjab timur

Adapun Kronologi penangkapan di duga pelaku Setelah dilalukan proses lidik sidik di dapat 2 (dua) alat bukti yang mengarah kepada di duga tersangka selanjutnya di lakukan penyelidikan keberadaan tersangka didapat informasi bahwa tersangka sedang pergi melaut mencari ikan,

Selanjutnya pada hari jum’at tanggal 28 Juni 2024 didapat informasi keberadaan tersangka yang saat itu sedang berada kapal ikan yamg mana kapal ikan tersebut mengarah ke perairan kec. nipah panjang

Kemudian pada hari Jumat 28 Juni 2024 sekira pukul 16.00 Wib Anggota Reskrim polsek nipah panjang langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripk̺a Dedi Irawan melakukan penyisiran dengan menggunakan spedboat di Perairan Sungai Batang hari Pulau Burung Kel. Nipah Panjang I.

Pada saat itu sekira pukul 16.30 Wib kapal dimaksud yang diperkirakan tersangka berada di dalam kapal tersebut, selanjutnya Anggota polsek nipah panjang mendekati dan menaiki kapal tersebut dan benar tersangka berada didalam kapal, kemudian dilakukan penangkapan tanpa perlawanan dan mengamankan barang bukti berupa

– 1 (satu) unit Handpone merk Oppo A55 Warna Biru
– 1 (satu) buah kotak Handpone merk Oppo A55.

(Ari)

scroll to top