Unit Reskrim Polsek Jelutung Amankan Dua Pelaku Penggelapan Barang di Toko Serba 35 Ribuan

1001161545.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang terjadi di Toko Serba 35 Ribuan, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Dua pelaku diamankan pada Kamis malam, 11 Desember 2025.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kejadian bermula saat pemilik toko, Alex Hendra, mengalami kehilangan sejumlah barang dagangan dengan total kerugian mencapai Rp21 juta.

Pelaku utama, Rifaldi, yang bekerja sebagai kepala gudang dan bertugas membuka serta menutup toko, diketahui telah menggelapkan barang-barang toko selama satu bulan bekerja. Ia mengambil pakaian secara bertahap setiap kali toko tutup dengan memasukkannya ke dalam karung. Barang yang digelapkan antara lain daster, celana training, pakaian pria, pakaian anak, hingga pakaian dalam wanita, dengan total sekitar 600 potong.

Penjualan barang hasil kejahatan tersebut turut dibantu oleh rekannya, A. Kholid, sehingga keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka. Rifaldi dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, sementara A. Kholid disangkakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan kejahatan.

Setelah menerima informasi keberadaan para pelaku, Tim Opsnal Polsek Jelutung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ondo Siburian, S.H., bergerak cepat menuju lokasi dan langsung mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi puluhan helai pakaian wanita, pria, dan anak-anak, sejumlah hanger, satu unit motor Honda Beat merah putih tanpa nomor polisi, beberapa lembar uang tunai, dua unit handphone, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Jelutung untuk proses hukum lebih lanjut.

(Ardi)

scroll to top